Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal.
Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal.

2.955 Narapidana Sumbar Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Antara • 08 Agustus 2019 19:09
Padang: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar), mengusulkan 2.955 narapidana untuk menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada HUT ke-74 Republik Indonesia.    
 
"Ada sebanyak 2.955 narapidana dari 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang diusulkan ke pusat untuk disetujui sebagai penerima remisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Sunar Agus, di Padang, Kamis, 8 Agustus 2019.
 
Agus menjelaskan pihaknya hanya bersifat menunggu untuk keputusan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM RI nanti. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan dari jumlah 2.955 narapidana, mengingat pengusulan remisi masih bisa dilakukan hingga 16 Agustus.

Mengingat narapidana yang baru diputus oleh pengadilan pada 16 Agustus, masih memungkinkan menerima remisi jika masa penahanannya sudah enam bulan.
 
"Remisi adalah hak yang diberikan kepada warga binaan berkelakuan baik serta memenuhi syarat sesuai perundang-undangan," jelas Agus.
 
Pengurangan masa hukuman yang akan diterima narapidana berkisar antara satu hingga enam bulan.
Sebanyak 25 orang dari 2.955 narapidana itu diusulkan sebagai penerima yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
 
Berdasarkan data pengusulan terbanyak berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Padang sebanyak 637 orang, Lapas Bukittinggi 396 orang, Lapas Solok 262 orang, Pariaman 240 orang, dan lainnya.
 
Penyerahan SK remisi akan dilakukan pada 17 Agustus, dan didahului dengan upacara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan