Bogor: Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan masih banyak desa dengan kategori tertinggal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 45 dari 416 desa dinyatakan tertinggal.
"45 desa kategori tertinggal dari data Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Bogor 2019 yang ditetapkan oleh Kementerian Desa (Kemendes)," ungkap Ade, Selasa, 21 Januari 2020.
Menurut Ade, salah satu indikator desa dinyatakan tertinggal yakni berkaitan dengan lingkungan dan kemiskinan. Ia pun meminta kepala desa bersama pemerintah daerah mendorong desa tertinggal jadi desa berkembang, maju, dan mandiri.
"Saat ini di Kabupaten Bogor ada 262 desa berkembang, 97 desa maju, dan 12 desa mandiri. Kami harap jumlah ini semakin meningkat," sambung Ade.
Ade mengungkapkan menaruh harap kepada 51 kepala desa yang baru dilantik beberapa waktu lalu untuk menjadikan wilayahnya maju, nyaman, dan beradab.
"Rangkul semua elemen, hindari tindakan yang merugikan masyarakat dan yang melanggar ketentuan," jelas dia.
Ade menegaskan setiap kepala desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) untuk jangka enam tahun ke depan.
"Para kepala desa dalam tiga bulan ini harus merancang RPJMD. Saya akan lihat hasil rancangan dari kepala desa tersebut," pungkasnya.
Bogor: Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan masih banyak desa dengan kategori tertinggal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 45 dari 416 desa dinyatakan tertinggal.
"45 desa kategori tertinggal dari data Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Bogor 2019 yang ditetapkan oleh Kementerian Desa (Kemendes)," ungkap Ade, Selasa, 21 Januari 2020.
Menurut Ade, salah satu indikator desa dinyatakan tertinggal yakni berkaitan dengan lingkungan dan kemiskinan. Ia pun meminta kepala desa bersama pemerintah daerah mendorong desa tertinggal jadi desa berkembang, maju, dan mandiri.
"Saat ini di Kabupaten Bogor ada 262 desa berkembang, 97 desa maju, dan 12 desa mandiri. Kami harap jumlah ini semakin meningkat," sambung Ade.
Ade mengungkapkan menaruh harap kepada 51 kepala desa yang baru dilantik beberapa waktu lalu untuk menjadikan wilayahnya maju, nyaman, dan beradab.
"Rangkul semua elemen, hindari tindakan yang merugikan masyarakat dan yang melanggar ketentuan," jelas dia.
Ade menegaskan setiap kepala desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) untuk jangka enam tahun ke depan.
"Para kepala desa dalam tiga bulan ini harus merancang RPJMD. Saya akan lihat hasil rancangan dari kepala desa tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)