Semarang: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah mencatat 34 narapidana koruptor di provinsi ini akan memperoleh remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Marasidin Siregar mengatakan secara keseluruhan terdapat 6.556 napi penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di provinsi ini akan memperoleh pengurangan masa hukuman.
"Dari jumlah sebanyak itu, 208 orang di antaranya akan langsung bebas pada 17 Agustus 2019," kata Marasidin di Semarang, Jumat, 16 Agustus 2019.
Marasidin menjelaskan besaran pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi, antara satu hingga enam bulan. Selain napi kasus korupsi, sebanyak 1.449 napi kasus penyalahgunaan narkotika juga akan memperoleh remisi.
Marasidin kembali mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara serta hak narapidana atas pencapaian positif selama menjalani hukuman.
Adapun jumlah napi dan tahanan yang saat ini menghuni 44 lapas dan rutan di berbagai daerah di Jawa Tengah mencapai 13.457 orang, yang terdiri dari 10.645 napi dan 2.812 tahanan. Jumlah tersebut kemampuan rutan dan lapas yang hanya mampu dihuni sekitar 8.197 orang.
Semarang: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah mencatat 34 narapidana koruptor di provinsi ini akan memperoleh remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Marasidin Siregar mengatakan secara keseluruhan terdapat 6.556 napi penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di provinsi ini akan memperoleh pengurangan masa hukuman.
"Dari jumlah sebanyak itu, 208 orang di antaranya akan langsung bebas pada 17 Agustus 2019," kata Marasidin di Semarang, Jumat, 16 Agustus 2019.
Marasidin menjelaskan besaran pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi, antara satu hingga enam bulan. Selain napi kasus korupsi, sebanyak 1.449 napi kasus penyalahgunaan narkotika juga akan memperoleh remisi.
Marasidin kembali mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara serta hak narapidana atas pencapaian positif selama menjalani hukuman.
Adapun jumlah napi dan tahanan yang saat ini menghuni 44 lapas dan rutan di berbagai daerah di Jawa Tengah mencapai 13.457 orang, yang terdiri dari 10.645 napi dan 2.812 tahanan. Jumlah tersebut kemampuan rutan dan lapas yang hanya mampu dihuni sekitar 8.197 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)