Tangerang: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Angkasa Pura II (Persero) di Jalan C3, Benda, Kota Tangerang. Penggeledahan diduga terkait kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) yang menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam.
Penggeledahan yang berlangsung selama 8 jam terhitung dari pukul 19.00-03.00 WIB itu berkenaan untuk mencari bukti lainnya terkait suap di ruangan Andra.
Pantauan di lokasi, petugas penyidik KPK keluar membawa tiga koper dari ruangan Andra. Namun, belum ada informasi perihal barang apa saja yang disita.
"Ada tiga koper yang dibawa KPK sebagai alat bukti. Ada sekitar 10 petugas yang datang," ujar salah satu karyawan PT Angkasa Pura II yang enggan disebut namanya, Sabtu, 3 Agustus 2019.
Baca: Dirkeu Angkasa Pura II Resmi Ditahan
KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk, Andra Y Agussalam (AYA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS). Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
Penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yakni Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur (TSW). Andra selaku penerima suap dan Taswin pemberi suap.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2019.
Andra dijebloskan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih K-4. Sedangkan Taswin ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, Andra menerima uang sebesar SGD96.700 untuk memuluskan jalan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) menggarap proyek BHS tersebut. Namun, kuat dugaan ini bukan kali pertama Andra menerima suap untuk mengurus proyek.
Tangerang: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Angkasa Pura II (Persero) di Jalan C3, Benda, Kota Tangerang. Penggeledahan diduga terkait kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) yang menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam.
Penggeledahan yang berlangsung selama 8 jam terhitung dari pukul 19.00-03.00 WIB itu berkenaan untuk mencari bukti lainnya terkait suap di ruangan Andra.
Pantauan di lokasi, petugas penyidik KPK keluar membawa tiga koper dari ruangan Andra. Namun, belum ada informasi perihal barang apa saja yang disita.
"Ada tiga koper yang dibawa KPK sebagai alat bukti. Ada sekitar 10 petugas yang datang," ujar salah satu karyawan PT Angkasa Pura II yang enggan disebut namanya, Sabtu, 3 Agustus 2019.
Baca: Dirkeu Angkasa Pura II Resmi Ditahan
KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk, Andra Y Agussalam (AYA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS). Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
Penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yakni Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur (TSW). Andra selaku penerima suap dan Taswin pemberi suap.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2019.
Andra dijebloskan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih K-4. Sedangkan Taswin ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, Andra menerima uang sebesar SGD96.700 untuk memuluskan jalan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) menggarap proyek BHS tersebut. Namun, kuat dugaan ini bukan kali pertama Andra menerima suap untuk mengurus proyek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)