Pengunjung memperhatikan berbagai benda pusaka yang di pamerkan di Balai Manunggal, Makassar, Sulsel, Jumat (24/10/2015).
Pengunjung memperhatikan berbagai benda pusaka yang di pamerkan di Balai Manunggal, Makassar, Sulsel, Jumat (24/10/2015).

Polisi Sita Bom Molotov dan Keris saat Eksekusi Rumah di Bojonegoro

Muhammad Yakub • 15 Januari 2015 19:09
medcom.id, Bojonegoro: Sejumlah bom molotov dan keris disita aparat Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jatim, dalam proses eksekusi, Kamis (15/1/2015) sore. Molotov dan keris diamankan saat petugas mengeksekusi sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, Bojonegoro, atas izin Pengadilan Negeri setempat.
 
Kapolsek Kota Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Saibaini, menyatakan, keris itu terselip di punggung tergugat, Guruh Wahyu, sedangkan barang diduga bom molotov berada di sudut rumahnya. Keris dan bom molotov tersebut langsung dibawa ke Mapolres setelah berhasil diamankan. "Bom molotov bersama sekitar dua liter bensin kami amankan dari samping rumah yang akan dieksekusi," ungkap Saibani, Kamis (15/1/2015).
 
Meski demikian, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan tidak ada perlawanan dari tergugat. Namun, Guruh Wahyu menolak jika dikatakan cairan di dalam botol kaca tersebut premium. Dia mengaku, sebelumnya rumah tersebut digunakan kakaknya untuk bengkel. "Itu bukan bensin tapi, cuma air. Ini kan bengkel sebelumnya," kilahnya.

Pihak tergugat juga mengaku sudah berusaha melunasi tunggakan yang ada. Dia mengakui menunggak selama tujuh bulan. Rumah berukuran 43x7 meter tersebut digunakan jaminan untuk peminjaman uang senilai Rp375 juta di sebuah bank. "Saya sudah berusaha mau melunasi ternyata sudah dilelang, kurang lebih nunggak tujuh bulan," terangnya.
 
Petugas Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro, Eko Yuli Supriyanto, mengatakan, proses eksekusi ini berdasarkan Risalah Lelang nomor 611/2013 tanggal 27 Agustus 2013 dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro nomor 03/Pen.Pdt.Eks/2013/PN.BJN tanggal 12 Maret 2014.
 
Putusan itu menyebutkan, Kamis (15/1) telah dieksekusi Pengadilan Negeri Bojonegoro tanah dan bangunan SHM.No.1972 luas 285 meter persegi Desa Sumbang, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, ini adalah sah menjadi hak milik Evelyn Susanto.
 
Dalam pembacaan putusan itu juga disebutkan bahwa, barang siapa yang memasuki tanah dan bangunan tersebut tanpa seijin pemilik yang sah, maka dapat dikenakan tindak pidana. "Dalam lelangan yang dilakukan pihak bank rumah tersebut dimenangkan oleh Evelyn Susanto, senilai Rp425 juta," terangnya. (M Yakub)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan