Foto: Mbah Meri saat divonis 3 bulan penjara di PN Tegal, Jawa Tengah/MTVN_Bambang Mujiono
Foto: Mbah Meri saat divonis 3 bulan penjara di PN Tegal, Jawa Tengah/MTVN_Bambang Mujiono

Simpan Petasan, Nenek 85 Tahun Divonis 3 Bulan Penjara

Bambang Mujiono • 25 Maret 2015 09:08
medcom.id, Tegal: Meri binti Karwiyah (85), warga Jalan TK Pertiwi, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (24/3/2015). Mbah Meri, demikian ia disapa, divonis penjara lantaran menyimpan mercon alias petasan.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 3 bulan. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir," putus Ketua Majelis Hakim PN Tegal, Enan Sugiarto dalam sidang terbuka untuk umum di PN Tegal,  Jawa Tengah, Selasa siang.
 
Nenek renta itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai dan menyimpan sesuatu bahan peledak sebagaimana diatur dalam Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Majelis hakim memutuskan mbah Meri dihukum penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

Enan menyebutkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, mbah Meri tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menguasai bahan peledak berupa petasan itu. PN Tegal berpendapat bahwa unsur itu dapat dijadikan bukti.
 
Kuasa hukum mbah Meri, Joko Santoso mengatakan bahwa mbah Meri menerima keputusan hakim itu. "Nenek menerima atas putusan tersebut dan dinilai adil. Meski divonis 3 bulan tapi hukuman tersebut tidak dijalani dengan masa percobaan 6 bulan," kata Joko Santoso kepada Metrotvnews.com.
 
Mbah Meri pun langsung menandatangani surat putusan PN Tegal. Ia mengaku lelah bolak-balik ke pengadilan dalam kasus ini.
 
”Pun mas, kulo bade wangsul. Kulo nrima. Wong sabenere kulo mpun kesel mas bolak-balik pengadilan. (Saya menerima mas. Saya sudah lelah bolak-balik ke pengadilan)," kata mbah Meri dalam bahasa Jawa.
 
Nenek dua putra dan tujuh cucu itu ditangkap aparat Polres Tegal Kota pada 12 Juni 2014 lalu di rumahnya. Ia diperiksa di kantor polisi lantaran terbukti menyimpan ribuan petasan kecil. Setelah 9 bulan menjalani proses persidangan, mbah Meri akhirnya divonis 3 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TTD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan