medcom.id, Batam: Tak dapat dipungkiri banyak warga negara Indonesia (WNI) berangkat ke negara tetangga yakni Malaysia dan Singapura melalui pelabuhan di Batam, Kepulauan Riau. Setiap hari ada puluhan bahkan ratusan WNI yang berangkat ke Singapura melalui pelabuhan di Batam. Ada yang bertujuan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ada juga yang hanya untuk pelesiran.
Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Raden Fadjar Widjanarko membantah ada ribuan TKI yang diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura melalui Pelabuhan Feri Internasional, Batam Centre. Ia mengaku sudah melakukan pengawasan yang ketat. Menurutnya pihak Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) sudah memeriksa calon penumpang yang akan berangkat ke Malaysia dan Singapura.
"Kami telah melaksanakan tugas dan SOP (standard operating procedure) yang berlaku dan tidak menambah persyaratan tambahan terhadap WNI yang akan keluar wilayah RI," kata Fadjar Widjanarko di Pelabuhan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, kepada Media Indonesia (MI), Selasa (14/4/2015).
Berdasarkan data yang dikumpulkan MI, hingga Senin 13 April 2015, ada 1.588 WNI dan 175 WNA yang keluar dari wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Pelabuhan Batam Centre.
"Jadi penumpang yang berangkat ke Malaysia dengan berbagai maksud tidak bisa dikatakan TKI," kata Fadjar.
Meski demikian, dalam satu bulan terakhir ada banyak calon TKI dari luar Pulau Batam yang tiba di Bandara Hang Nadim, Batam. Pantauan MI, ada pihak yang menunggu kedatangan mereka. Para calon TKI itu tampak membawa banyak barang bawaan saat memasuki Pelabuhan Batam Centre.
"Setibanya di bandara, mereka diberikan paspor dan kelengkapan. Lalu langsung menuju Pelabuhan Batam Centre," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Sumber itu menyebutkan satu orang TKI diwajibkan membayar uang sebesar Rp150 ribu. Uang itu akan diberikan kepada oknum petugas imigrasi di Pelabuhan Batam Center. Bahkan, ada pula calon TKI yang sudah menunggu paspor dalam sepekan di Batam.
"Mereka umumnya TKI ilegal yang tidak memiliki dokumen resmi. Batam merupakan tempat yang strategis untuk memudahkan hal tersebut," ujar sumber itu. (Hendri Kremer)
medcom.id, Batam: Tak dapat dipungkiri banyak warga negara Indonesia (WNI) berangkat ke negara tetangga yakni Malaysia dan Singapura melalui pelabuhan di Batam, Kepulauan Riau. Setiap hari ada puluhan bahkan ratusan WNI yang berangkat ke Singapura melalui pelabuhan di Batam. Ada yang bertujuan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ada juga yang hanya untuk pelesiran.
Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Raden Fadjar Widjanarko membantah ada ribuan TKI yang diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura melalui Pelabuhan Feri Internasional, Batam Centre. Ia mengaku sudah melakukan pengawasan yang ketat. Menurutnya pihak Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) sudah memeriksa calon penumpang yang akan berangkat ke Malaysia dan Singapura.
"Kami telah melaksanakan tugas dan SOP (
standard operating procedure) yang berlaku dan tidak menambah persyaratan tambahan terhadap WNI yang akan keluar wilayah RI," kata Fadjar Widjanarko di Pelabuhan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, kepada
Media Indonesia (
MI), Selasa (14/4/2015).
Berdasarkan data yang dikumpulkan
MI, hingga Senin 13 April 2015, ada 1.588 WNI dan 175 WNA yang keluar dari wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Pelabuhan Batam Centre.
"Jadi penumpang yang berangkat ke Malaysia dengan berbagai maksud tidak bisa dikatakan TKI," kata Fadjar.
Meski demikian, dalam satu bulan terakhir ada banyak calon TKI dari luar Pulau Batam yang tiba di Bandara Hang Nadim, Batam. Pantauan
MI, ada pihak yang menunggu kedatangan mereka. Para calon TKI itu tampak membawa banyak barang bawaan saat memasuki Pelabuhan Batam Centre.
"Setibanya di bandara, mereka diberikan paspor dan kelengkapan. Lalu langsung menuju Pelabuhan Batam Centre," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Sumber itu menyebutkan satu orang TKI diwajibkan membayar uang sebesar Rp150 ribu. Uang itu akan diberikan kepada oknum petugas imigrasi di Pelabuhan Batam Center. Bahkan, ada pula calon TKI yang sudah menunggu paspor dalam sepekan di Batam.
"Mereka umumnya TKI ilegal yang tidak memiliki dokumen resmi. Batam merupakan tempat yang strategis untuk memudahkan hal tersebut," ujar sumber itu. (Hendri Kremer)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TTD)