Mensos Khofifah Indar Parawansa berkunjung ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Mu'Allaf Al-Hijrah, Gorontalo, dan menyerahkan bantuan sosial Rp84 juta (Foto:Metrotvnews.com/Insaf Albert T)
Mensos Khofifah Indar Parawansa berkunjung ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Mu'Allaf Al-Hijrah, Gorontalo, dan menyerahkan bantuan sosial Rp84 juta (Foto:Metrotvnews.com/Insaf Albert T)

Kunjungi Panti Anak, Menteri Khofifah Doakan YY

Insaf Albert Tarigan • 04 Mei 2016 17:18
medcom.id, Gorontalo: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berkunjung ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Mu'Allaf Al-Hijrah, Gorontalo, Rabu (4/5/2016). Dalam kesempatan tersebut, Khofifah menyerahkan bantuan sosial sejumlah Rp84 juta.
 
Saat menyampaikan sambutan, Khofifah secara khusus mengajak puluhan anak penghuni Al-Hijrah untuk mendoakan YY, 14, siswi SMP yang diperkosa dan dibunuh segerombolan pemuda.
 
YY meninggal setelah diperkosa 14 orang pria. Jenazahnya ditemukan pada Senin 4 April, di pinggiran Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rajang Belong, Bengkulu.

"Semoga ananda YY khusnul khotimah. Keluarganya diberikan ketabahan, kekuatan, kesabaran. Dan tidak lagi menimpa anak-anak Indonesia yang lainnya,"kata Khofifah.
 
Kepada anak-anak penghuni Al-hijrah, yang sebagian di antaranya bermasalah dengan hukum karena terlibat pencurian, Khofifah berpesan agar mereka rajin beribadah, menjauhi narkoba, dan tidak menyentuh minuman keras.
 
Kunjungi Panti Anak, Menteri Khofifah Doakan YY
(Foto:Metrotvnews.com/Insaf Albert T)
 
Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Khofifah menyatakan setuju jika pelaku pemerkosaan YY dihukum maksimal. Selain itu, dia menganjurkan agar pelaku kejahatan seksual lainnya juga dikenai sanksi sosial. Misalnya, dengan memajang foto mereka di tempat umum dan media sosial.
 
Sebagai informasi, dari 14 pelaku pemerkosa YY, polisi baru menangkap 12. Mereka dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, serta Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum.
 
Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan, tahun lalu ada 321.752 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Sebanyak 2.399 dari jumlah itu merupakan kasus perkosaan.
 
Sementara, kasus kekerasan pada anak hingga Agustus 2015 sebanyak 1.726 kasus, 58 persen di antaranya kasus pelecehan seksual. Data yang dikantongi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Susana Yembise menyebutkan lebih dari 5 ribu anak jadi korban pencabulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>