Foto: www.antaranews.com
Foto: www.antaranews.com

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kalteng Baru 25%

Antara • 05 April 2016 10:57
medcom.id, Palangkaraya: Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan I Nyoman Mastera mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) baru mencapai 25 persen.
 
"Berdasarkan survei 2015, jumlah tenaga kerja di Kalteng mencapai 600 ribu jiwa. Dari jumlah itu, baru 25 persen yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Nyoman usai penandatanganan perjanjian kerjasama optimasi penyelenggaraan jaminan sosial di daerah melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) antara BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Badan Penamaman Modal Daerah (BPMD) dan Perizinan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (4/4/2016).
 
Nyoman menjelaskan, setiap perusahaan wajib mengikutkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Kami diberikan kewenangan memberikan sanksi administrasi, termasuk rekomendasi kepada pemerintah, untuk mencabut izin perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Namun, Nyoman mengaku belum memberlakukan sanksi tersebut karena fokus pada upaya pendekatan. "Jika sanksi itu kita berlakukan, akan berbuntut panjang, seperti banyaknya penggangguran akibat izin perusahaan dibekukan. Namun, jika upaya damai itu tidak diindahkan perusahaan, maka tindakan tegas kita berlakukan," katanya.
 
Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Kalimantan Tengah Inkal Jaya mengatakan, pihaknya siap mendorong seluruh perusahaan mengikutsertakan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti kerjasama ini. Kita akan memeriksa berkas perusahaan untuk mendata karyawan yang belum masih PBJS. Jika sudah kita dorong perusahaan baik yang telah ada maupun batu mengajukan izin mendaftarkan karyawannya," katanya.
 
Hal tersebut dilakukan bukan untuk menghambat proses perizinan, tetapi dalam rangka memastikan seluruh warga termasuk pekerja mendapatkan jaminan kesehatan dan kesejahteraan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan