medcom.id, Denpasar: Tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan Engeline yakni Margriet Megawe dinilai oleh para penasihat hukumnya sebagai tuntutan yang imanjinatif dari jaksa penuntut umum.
"Sudah ada imbauan dari Makamah Agung bahwa jika seorang terdakwa yang sudah mengakui kalau dia itu sebagai pelakunya dan kemudian mengubah BAP tanpa ada bukti dan penyebab yang kuat, maka sebenarnya yang menjadi pelaku adalah dia sendiri," kata salah satu kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor, menanggapi tuntutan JPU, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2/2016).
Pernyataan Dion merujuk pada keterangan Agus yang sudah mengakui sebagai pelaku. Namun, dalam perkembangannya, dia membantah sendiri tanpa alasan yang jelas dan menuduh Margriet sebagai pelaku. "Ini kan aneh. Sangat tidak adil dan ini adalah tuntutan yang imajinatif," ujar Dion.
JPU menuntut Margriet, yang merupakan ibu angkat Engeline dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai Margriet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana, melakukan eksploitasi ekonomi, menelantarkan anak, dan memperlakukan anak secara diskriminatif.
JPU menjerat Margriet dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 88, dan Pasal 76B junto Pasal 77B, serta Pasal 76A junto Pasal 77, UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margriet dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa Purwanta Sudarmaji.
Pada kesempatan itu, Purwanta menyebut, selama proses persidangan tidak ditemukan alasan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa. "Terdakwa pantas mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya," kata dia.
Purwanta mengatakan perbuatan Margriet sangat sadis. "Korban Engeline masih anak-anak yang sepatutnya dihindarkan dari segala kekerasan, eksploitasi ekonomi, dan tindakan diskriminatif," kata dia.
Alasan pemberat lain, yakni perbuatan Margriet telah membuat tanah Bali menjadi kotor. "Terdakwa juga tidak mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Sementara tidak ada perbuatan terdakwa yang meringankan," ujar dia.
medcom.id, Denpasar: Tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan Engeline yakni Margriet Megawe dinilai oleh para penasihat hukumnya sebagai tuntutan yang imanjinatif dari jaksa penuntut umum.
"Sudah ada imbauan dari Makamah Agung bahwa jika seorang terdakwa yang sudah mengakui kalau dia itu sebagai pelakunya dan kemudian mengubah BAP tanpa ada bukti dan penyebab yang kuat, maka sebenarnya yang menjadi pelaku adalah dia sendiri," kata salah satu kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor, menanggapi tuntutan JPU, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2/2016).
Pernyataan Dion merujuk pada keterangan Agus yang sudah mengakui sebagai pelaku. Namun, dalam perkembangannya, dia membantah sendiri tanpa alasan yang jelas dan menuduh Margriet sebagai pelaku. "Ini kan aneh. Sangat tidak adil dan ini adalah tuntutan yang imajinatif," ujar Dion.
JPU menuntut Margriet, yang merupakan ibu angkat Engeline dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai Margriet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana, melakukan eksploitasi ekonomi, menelantarkan anak, dan memperlakukan anak secara diskriminatif.
JPU menjerat Margriet dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 88, dan Pasal 76B junto Pasal 77B, serta Pasal 76A junto Pasal 77, UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margriet dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa Purwanta Sudarmaji.
Pada kesempatan itu, Purwanta menyebut, selama proses persidangan tidak ditemukan alasan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa. "Terdakwa pantas mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya," kata dia.
Purwanta mengatakan perbuatan Margriet sangat sadis. "Korban Engeline masih anak-anak yang sepatutnya dihindarkan dari segala kekerasan, eksploitasi ekonomi, dan tindakan diskriminatif," kata dia.
Alasan pemberat lain, yakni perbuatan Margriet telah membuat tanah Bali menjadi kotor. "Terdakwa juga tidak mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Sementara tidak ada perbuatan terdakwa yang meringankan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)