Brigjen Arief Sulistyanto (kiri)/ANT/RENO ESNIR
Brigjen Arief Sulistyanto (kiri)/ANT/RENO ESNIR

Dosen Tersangka Kasus Pedofilia 3 Bulan tak Aktif Mengajar

Falentinus Hartayan • 17 April 2014 13:20
medcom.id, Surabaya: Tjandra Adi Gunawan merupakan dosen di lembaga pendidikan Prima Profesional Surabaya, Jawa Timur. Ia mengampu mata kuliah entrepreneur. Namun, tiga bulan terakhir ia tidak aktif. Keberadaannya tidak diketahui. Tugas dia diambilalih oleh instruktur lainnya.
 
"Tjandra merupakan instruktur tetap di Prisma Profesional untuk mata kuliah entrepreneur karena ia praktisi di perusahaan ternama," kata Vice Director Prisma Profesional Surabaya, Katherine Rolanda, Kamis (17/4/2014).
 
Tjandra Adi Gunawan (37) ditangkap tim Bareskrim Polri, 24 Maret lalu. Manajer Quality Assurance PT KSM itu dicokok di tempat kerjanya lantaran kasus pedofilia. Ia menjerat korban dengan menyamar sebagai dokter wanita.

Tersangka membujuk korban, sebagain besar pelajar sekolah dasar (SD), untuk memfoto alat kelamin dalam komunikasi via Facebook. "Pelaku mempelajari profil korban (cyber stalking) sehingga mudah berkomunikasi lewat chat messenger," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
 
Manajemen lembaga pendidikan Prisma Profesional, jelas Rolanda, kaget ketika ramai diberitakan Tjandra ditangkap oleh polisi karena menyebarkan foto porno anak di bawah umur dan menjadi bagian jaringan pedofilia internasional. Tjandra, jelas Rolanda, sosok yang baik. Selama ini tidak pernah ada persoalan.
 
Menurut Arief, Tjandra yang mengaku sebagai dokter Lia Halim meminta korban memfoto alat kelamin dan payudara dengan berbagai pose. Dia juga mengarahkan korban untuk masturbasi dan onani. "Pelaku cukup lihai. Dia hanya butuh waktu 30 menit hingga satu jam untuk membujuk korban sehingga mau mengirimkan foto-foto dalam keadaan telanjang," terang Arief.
 
Korban mengirimkan foto "selfie" mereka menggunakan gadget orang tua mereka dengan arahan Tjandra, lulusan Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Surabaya; dan Magister Manajemen Universitas Surabaya. Tjandra lalu menyebarluaskan foto korban ke Facebook dan Kaskus. Selain untuk kepuasan pribadi, pelaku sengaja menyebarluaskan foto itu ke orang tua korban dan guru.
 
Dari 10.236 foto, polisi baru mengetahui enam orang korban yang rata-rata murid sekolah dasar (SD). Mereka adalah empat siswi SD berusia 11 hingga 12 tahun, satu siswi SMP 14 tahun, dan satu siswa SMP 14 tahun.
 
Tersangka dijerat Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar. Ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai objek. (Falentinus Hartayan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan