Malang: Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur menjatuhkan vonis kepada 3 pejabat Pemerintah Kota Malang dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan. Salah satunya, Wali Kota Malang Sutiaji yang menggelar gowes di Pantai Kondang Merak.
“Kami menerima jika ada perkara yang dilimpahkan, kalau memang ada lagi, maka kita akan sidangkan, ” kata Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Aulia Reza, dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Rabu, 13 Oktober 2021.
Sebelumnya, beredar video rombongan gowes Wali Kota Malang Sutiaji yang diduga melanggar protokol Kesehatan. Saat itu rombongan gowes memaksa masuk ke lokasi wisata Pantai Kondang Merak kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Padahal, lokasi wisata sedang tutup karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Baca: Terobos Pantai Saat PPKM, Wali Kota Malang Sutiaji Kena Denda Rp25 Juta
Vonis pelanggaran protokol kesehatan tersebut tak hanya menyasar Sutiaji. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo dan Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri sastyawan juga dijatuhi vonis pada sidang yang digelar pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Ketiganya divonis pasal 49 ayat 4 tentang ketertiban umum dengan sanksi yang beragam. Wali Kota Malang Sutiaji divonis denda Rp25 juta subsider pidana kurungan selama 20 hari. Erik divonis denda Rp15 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari. Sementara itu, Arif dijatuji denda Rp10 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama 8 hari. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Malang: Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur menjatuhkan vonis kepada 3 pejabat Pemerintah
Kota Malang dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan. Salah satunya, Wali Kota Malang Sutiaji yang menggelar gowes di Pantai Kondang Merak.
“Kami menerima jika ada perkara yang dilimpahkan, kalau memang ada lagi, maka kita akan sidangkan, ” kata Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Aulia Reza, dalam tayangan
Selamat Pagi Indonesia di
Metro TV, Rabu, 13 Oktober 2021.
Sebelumnya, beredar video rombongan gowes
Wali Kota Malang Sutiaji yang diduga melanggar protokol Kesehatan. Saat itu rombongan gowes memaksa masuk ke lokasi wisata Pantai Kondang Merak kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Padahal, lokasi wisata sedang tutup karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) level 3.
Baca:
Terobos Pantai Saat PPKM, Wali Kota Malang Sutiaji Kena Denda Rp25 Juta
Vonis pelanggaran protokol kesehatan tersebut tak hanya menyasar Sutiaji. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo dan Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri sastyawan juga dijatuhi vonis pada sidang yang digelar pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Ketiganya divonis pasal 49 ayat 4 tentang ketertiban umum dengan sanksi yang beragam. Wali Kota Malang Sutiaji divonis denda Rp25 juta subsider pidana kurungan selama 20 hari. Erik divonis denda Rp15 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari. Sementara itu, Arif dijatuji denda Rp10 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama 8 hari.
(Imanuel Rymaldi Matatula) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)