Malang: Wali Kota Malang, Sutiaji, divonis hukuman denda Rp25 juta oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Selasa, 12 Oktober 2021. Denda tersebut didapat Sutiaji lantaran terlibat kasus rombongan sepeda yang memaksa masuk ke objek wisata Pantai Kondang Merak di Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Minggu, 19 September 2021, saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama, mengatakan hari ini telah diajukan oleh pihak kepolisian ada tiga terdakwa dalam kasus tersebut. Yaitu Wali Kota Malang, Sutiaji; Seketaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo; dan Kabag Umum Pemkot Malang, Arif Tri.
"Pada intinya isi dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai Pergub Jawa Timur, pasal 49," katanya kepada awak media, usai sidang.
Aulia memerinci, denda yang dijatuhkan kepada Sutiaji sebesar Rp25 juta. Sedangkan, hukuman denda untuk Erik sejumlah Rp15 juta dan denda Arif sebanyak Rp10 juta.
"Untuk Pak Sutiaji, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari. Untuk Erik, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan 10 hari. Untuk Arif, denda apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan delapan hari, dan biaya perkara Rp5 ribu," jelasnya.
Baca: Sempat Diterobos Rombongan Wali Kota Malang, Yuk Intip Pesona Pantai Kondang Merak
Aulia mengaku, hasil putusan sidang tersebut sepenuhnya merupakan wewenang dari hakim. Ia menambahkan, setelah sidang hari ini, bakal ada sidang yang lain.
"Kalau kami, pada prinsipnya menerima perkara yang dilimpahkan. Jadi kalau memang ada yang dilimpahkan terkait masalah Sutiaji dan kawan-kawan, kita akan sidangkan. Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami. Karena tiga yang dilimpahkan, pihak kepolisian itu yang kita sidangkan," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, sanksi denda Rp25 juta hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sutiaji mengaku tidak merasa dirugikan dengan putusan majelis hakim. Sebab, putusan sidang sepenuhnya merupakan wewenang majelis hakim.
"Saya menjadi warga negara, tidak ada bedanya dengan orang lain. Apa yang sudah diputuskan ya kita taati. Tidak ada yang dirugikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji, dan rombongan gowesnya jadi gunjingan warganet. Kebanyakan mereka mengecam dan kesal dengan ulah pejabat utama di Kota Malang, Jawa Timur, itu.
Rombongan gowes itu memaksa masuk ke objek wisata Pantai Kondang Merak di Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Padahal, wilayah aglomerasi Malang Raya itu masih berada di Level 3 PPKM.
Sutiaji pun meminta maaf. Sebab, insiden tersebut sebelumnya sempat membuat gaduh di kalangan Forkopimda Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu).
Malang: Wali Kota Malang, Sutiaji, divonis hukuman denda Rp25 juta oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Selasa, 12 Oktober 2021. Denda tersebut didapat Sutiaji lantaran terlibat kasus rombongan sepeda yang memaksa masuk ke objek wisata Pantai Kondang Merak di Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Minggu, 19 September 2021, saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM).
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama, mengatakan hari ini telah diajukan oleh pihak kepolisian ada tiga terdakwa dalam kasus tersebut. Yaitu Wali Kota Malang, Sutiaji; Seketaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo; dan Kabag Umum Pemkot Malang, Arif Tri.
"Pada intinya isi dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai Pergub Jawa Timur, pasal 49," katanya kepada awak media, usai sidang.
Aulia memerinci, denda yang dijatuhkan kepada Sutiaji sebesar Rp25 juta. Sedangkan, hukuman denda untuk Erik sejumlah Rp15 juta dan denda Arif sebanyak Rp10 juta.
"Untuk Pak Sutiaji, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari. Untuk Erik, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan 10 hari. Untuk Arif, denda apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan delapan hari, dan biaya perkara Rp5 ribu," jelasnya.
Baca: Sempat Diterobos Rombongan Wali Kota Malang, Yuk Intip Pesona Pantai Kondang Merak
Aulia mengaku, hasil putusan sidang tersebut sepenuhnya merupakan wewenang dari hakim. Ia menambahkan, setelah sidang hari ini, bakal ada sidang yang lain.
"Kalau kami, pada prinsipnya menerima perkara yang dilimpahkan. Jadi kalau memang ada yang dilimpahkan terkait masalah Sutiaji dan kawan-kawan, kita akan sidangkan. Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami. Karena tiga yang dilimpahkan, pihak kepolisian itu yang kita sidangkan," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, sanksi denda Rp25 juta hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sutiaji mengaku tidak merasa dirugikan dengan putusan majelis hakim. Sebab, putusan sidang sepenuhnya merupakan wewenang majelis hakim.
"Saya menjadi warga negara, tidak ada bedanya dengan orang lain. Apa yang sudah diputuskan ya kita taati. Tidak ada yang dirugikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji, dan rombongan gowesnya jadi gunjingan warganet. Kebanyakan mereka mengecam dan kesal dengan ulah pejabat utama di Kota Malang, Jawa Timur, itu.
Rombongan gowes itu memaksa masuk ke objek wisata Pantai Kondang Merak di Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Padahal, wilayah aglomerasi Malang Raya itu masih berada di Level 3 PPKM.
Sutiaji pun meminta maaf. Sebab, insiden tersebut sebelumnya sempat membuat gaduh di kalangan Forkopimda Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)