Bekasi: Polisi menangkap seorang pria berinisial MY, residivis kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dia ditangkap usai melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial ES.
Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno, mengatakan MY bersama EK melakukan aksinya di wilayah permukiman setempat.
"Mereka bergerak ke perumahan dan perkampungan, ketika ada kendaraan yang tidak terkunci kemudian mereka dorong, setelah agak jauh mereka bongkar dan dibawa ke tempat ke markasnya mereka," kata Edy di Mapolsek Tarumajaya, Selasa, 14 September 2021.
Baca: Nadiem Sebut Capaian Vaksinasi Tidak Jadi Kriteria PTM
Edy menyatakan aksi MY sempat viral di media sosial. Saat ditangkap MY pun mengaku baru saja bebas dari LP Cipinang, Jakarta timur.
Dia menyampaikan penangkapan kelompok tersebut berdasarkan pengembangan dari kasus pencurian yang dilakukan kelompok lain yakni SW dan N yang masih DPO.
Pihaknya juga menangkap satu buronan kasus pencurian dengan kekerasan yang beraksi menggunakan celurit dan golok berinisial MA yang beraksi di Bekasi dan Jakarta.
"Modus mereka ini yaitu mencari sasaran terhadap orang yang mengendarai sepeda motor, dan mereka juga mobile, pada saat sasarannya sendiri mereka mengancam dengan celurit atau golok, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan ataupun membacok korban," ungkapnya.
Edy menambahkan para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Bekasi: Polisi menangkap seorang pria berinisial MY, residivis kasus
pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dia ditangkap usai melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial ES.
Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno, mengatakan MY bersama EK melakukan aksinya di wilayah permukiman setempat.
"Mereka bergerak ke perumahan dan perkampungan, ketika ada kendaraan yang tidak terkunci kemudian mereka dorong, setelah agak jauh mereka bongkar dan dibawa ke tempat ke markasnya mereka," kata Edy di Mapolsek Tarumajaya, Selasa, 14 September 2021.
Baca:
Nadiem Sebut Capaian Vaksinasi Tidak Jadi Kriteria PTM
Edy menyatakan aksi MY sempat viral di media sosial. Saat ditangkap MY pun mengaku baru saja bebas dari LP Cipinang, Jakarta timur.
Dia menyampaikan penangkapan kelompok tersebut berdasarkan pengembangan dari kasus pencurian yang dilakukan kelompok lain yakni SW dan N yang masih DPO.
Pihaknya juga menangkap satu buronan kasus pencurian dengan kekerasan yang beraksi menggunakan celurit dan golok berinisial MA yang beraksi di Bekasi dan Jakarta.
"Modus mereka ini yaitu mencari sasaran terhadap orang yang mengendarai sepeda motor, dan mereka juga mobile, pada saat sasarannya sendiri mereka mengancam dengan celurit atau golok, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan ataupun membacok korban," ungkapnya.
Edy menambahkan para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)