Palembang: Wali Kota Palembang Harnojoyo menginstruksikan agar operasional mal ditutup pukul 17.00 WIB. Keputusan itu berdasarkan aturan dari pemerintah pusat.
Keputusan itu diambil setelah Kota Palembang masuk ke dalam 43 kabupaten dan kota dalam pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
"Mulai 9 Juli nanti batas operasional mal hanya sampai pukul 17.00 WIB. Untuk sekarang masih tahap sosialisasi dan mereka diperbolehkan tutup pukul 21.00 WIB," kata Harnojoyo, Rabu, 7 Juli 2021.
Ia mengungkapkan Surat Edaran (SE) sedang dibuat. Sementara itu, sosialiasi akan dilakukan dalam dua hari kedepan.
Baca: Kelangkaan Oksigen Bikin Masyarakat Megap-Megap
Harnojoyo mengingatkan, ada sanksi bagi yang melanggar aturan PPKM mikro. Pihaknya berharap masyarakat dapat patuh menerapkan aturan tersebut dan juga tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kami berharap dalam pengetatan PPKM mikro ini dapat menurunkan kasus covid-19 di Palembang," tutur dia.
Palembang: Wali Kota
Palembang Harnojoyo menginstruksikan agar operasional
mal ditutup pukul 17.00 WIB. Keputusan itu berdasarkan aturan dari pemerintah pusat.
Keputusan itu diambil setelah Kota Palembang masuk ke dalam 43 kabupaten dan kota dalam pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
"Mulai 9 Juli nanti batas operasional mal hanya sampai pukul 17.00 WIB. Untuk sekarang masih tahap sosialisasi dan mereka diperbolehkan tutup pukul 21.00 WIB," kata Harnojoyo, Rabu, 7 Juli 2021.
Ia mengungkapkan Surat Edaran (SE) sedang dibuat. Sementara itu, sosialiasi akan dilakukan dalam dua hari kedepan.
Baca:
Kelangkaan Oksigen Bikin Masyarakat Megap-Megap
Harnojoyo mengingatkan, ada sanksi bagi yang melanggar aturan PPKM mikro. Pihaknya berharap masyarakat dapat patuh menerapkan aturan tersebut dan juga tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kami berharap dalam pengetatan PPKM mikro ini dapat menurunkan kasus covid-19 di Palembang," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)