Bekasi: Perempuan berinisial NW, 49, yang merupakan dalang pembunuhan suaminya, Khairul Amin, 54, di Karawang, terancam hukuman mati. Dia terancam hukuman mati bersama dengan 5 tersangka lainnya yakni AM, 24, H, 39, MH, 25, BN, 34 dan RN, 33.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, mengatakan para pelaku yang menewaskan pemilik usaha Rumah Makan Sinar Minang dijerat pasal berlapis.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Aldi saat dikonfirmasi, Sabtu, 6 November 2021.
Baca: Sakit Hati, Seorang Istri di Karawang Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Suaminya
Dia menjelaskan saat ini masih terdapat tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Sebanyak 6 enam orang pelaku termasuk istri korban (NW) berhasil diringkus, sementara 3 (tiga) orang lainnya masih dalam pengejaran (DPO)," jelasnya.
Sebelumnya Khairul Amin meninggal setelah mengalami kekerasan yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) di dekat rumahnya Jalan Jeruk Guro I Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Korban meninggal akibat mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan serta luka tusuk di bagian dada dan perut.
Semula polisi mengira kejadian tersebut merupakan peristiwa penganiayaan atau pengeroyokan. Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama seminggu terungkap bahwa peristiwa itu ternyata kasus pembunuhan yang sudah direncanakan. Pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut ternyata didalangi oleh istri korban sendiri.
Bekasi: Perempuan berinisial NW, 49, yang merupakan dalang
pembunuhan suaminya, Khairul Amin, 54, di Karawang, terancam hukuman mati. Dia terancam hukuman mati bersama dengan 5 tersangka lainnya yakni AM, 24, H, 39, MH, 25, BN, 34 dan RN, 33.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, mengatakan para pelaku yang menewaskan pemilik usaha Rumah Makan Sinar Minang dijerat pasal berlapis.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Aldi saat dikonfirmasi, Sabtu, 6 November 2021.
Baca:
Sakit Hati, Seorang Istri di Karawang Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Suaminya
Dia menjelaskan saat ini masih terdapat tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Sebanyak 6 enam orang pelaku termasuk istri korban (NW) berhasil diringkus, sementara 3 (tiga) orang lainnya masih dalam pengejaran (DPO)," jelasnya.
Sebelumnya Khairul Amin meninggal setelah mengalami kekerasan yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) di dekat rumahnya Jalan Jeruk Guro I Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Korban meninggal akibat mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan serta luka tusuk di bagian dada dan perut.
Semula polisi mengira kejadian tersebut merupakan peristiwa penganiayaan atau pengeroyokan. Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama seminggu terungkap bahwa peristiwa itu ternyata kasus pembunuhan yang sudah direncanakan. Pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut ternyata didalangi oleh istri korban sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)