Ilustrasi suasana di TPU Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 7 Juli 2021. Antonio/ Medcom.id
Ilustrasi suasana di TPU Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 7 Juli 2021. Antonio/ Medcom.id

Pungli di TPU Cikadut Bandung, Keluarga Diminta Rp4 Juta

Roni Kurniawan • 11 Juli 2021 11:26
Bandung: Kasus pungutan liar (pungli) kembali terjadi di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, terhadap keluarga korban yang meninggal karena covid-19. Bahkan keluarga korban diminta uang sebesar Rp4 juta untuk proses pemakaman jenazah covid-19.
 
Hal itu menimpa Yunita Tambunan saat hendak menguburkan jenazah ayahnya bernama Binsar Tambunan di TPU Cikadut pada Selasa, 6 Juli 2021. Yunita mengaku ayahnya divonis terpapar covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Kebonjati Bandung pada 5 Juli 2021 sebagai pasien komorbid.
 
"Jam 11 malam tanggal 5 juli dipanggil suami untuk bertemu dokter, saya datang kesana. Dokter Rumah Sakit Kebonjati bilang bahwa saturasi oksigen 77, tes antigen covid-19. Saya pulang jam 12 malam, tapi suami saya disuruh dokter menemani papah sampai masuk kamar isolasi jam empat subuh. Tanggal 6 Juli saya ditelpon rumah sakit bahwa papah meninggal jam 10.30 (WIB) dan diminta mengurus penguburannya," kata Yunita di Bandung, Minggu, 11 Juli 2021.

Baca: Mengheningkan Cipta untuk Pandemi Covid-19, Kendaraan di Kabupaten Malang Disetop
 
Yunita mengaku keluarganya sempat akan menguburkan jenazah di salah satu TPU, namun ditolak karena jenazah covid-19 dan harus dikuburkan di TPU Cikadut. Ia pun bersama keluarga lantas membawa jenazah tersebut ke TPU Cikadut dan mengantre sesuai prosedur karena banyaknya ambulans yang membawa jenazah untuk dimakamkan.
 
"Kemudian kami jam 20.00 WIB kami tiba di TPU cikadut dan saya antre mengikuti prosedural. Saya ditanya sama salah satu karyawan, disana ini yang meninggal non muslim apa muslim? saya bilang non muslim, dan disuruh ikut ke kantor enggak usah masuk antrean," jelas Yunita.
 
Lantas ia pun mengikuti anjuran dari salah satu pegawai di TPU Cikadut pun dan diperkenankan untuk menghadap ke Redi, salah seorang yang disebut sebagai koordinator. Perbincangan pun mulai dibuka oleh petugas yang mengaku sebagai koordinator tersebut dengan langsung menyebutkan jumlah uang yang harus dikeluarkan Yunita untuk proses pemulasaran ayahnya.
 
"Kemudian Pak Redi itu bilang, ini kalau non-muslim itu tidak dibayar sama pemerintah, yang dibayar pemerintah itu hanya muslim saja. Dan dia meminta uang sebesar Rp4 juta si Pak Redi kepada saya. Kemudian saya bilang ke Pak Redi. Pak Redi kami tidak menginginkan papah kami meninggal karena covid-19, buka hati lah, kasih kami keringanan, karena kasus ppkm dan biaya hidup yang tinggi bagaimana kami harus mencari uang," ungkap Yunita.
 
Kesepakatan pun terjadi dan Yunita harus membayar sebesar Rp2,8 juta untuk proses pemusalaran jenazah ayahnya. Bahkan Yunita pun meminta bukti pembayaran serta rincian kepada petugas tersebut sebagi bukti bahwa dia harus membayar prosesi pemakaman ayahnya.
 
"Kemudian saya bilang, baiklah saya akan membayar Rp2,8 juta tapi tolong dibuat kwitansi, kemudian Pak Redi bilang saya tidak punya kwitansi, karena pada saat penguburan pagi saja ada kwitansi kalau malam tidak ada kwitansi. Kalau gitu saya minta dikertas putih aja pak tolong ditulis tanggalnya dan rinciannya," ujarnya.
 
Dalam kertas putih tersebut dituliskan bukti pembayaran uang pemakaman non muslim atas nama insar Tambunan di TPU Cikadut dengan rincian yakni biaya tukang gali sebesar Rp1,5 juta, tukang pikul Rp1 juta dan salib Rp300 ribu. Bahkan dalam kwitansi dari kertas tersebut pun dituliskan nama Redi sebagai koordinator ring C beserta kontaknya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan