Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Istimewa
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Istimewa

Menteri LHK: Desa Konstitusi Pola Asli Desa di Indonesia

Whisnu Mardiansyah • 31 Agustus 2021 17:45
Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, Desa Konstitusi atau Nagari Konstitusi, merupakan pola asli desa-desa di Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Agam Sumatra Barat.
 
“Akhir pekan lalu saya mengunjungi Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumatra Barat yang telah dikukuhkan sebagai Nagari Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Menteri Siti Nurbaya, dalam keterangn tertulis, Selasa, 31 Agustus 2021.
 
Menteri LHK menyambut baik agenda Mahkamah Konstitusi ini. Tercatat pola pemerintahan desa konstitusi ada di di Bali, Sulawesi Selatan dan Papua. Dikemukakan Menteri Siti, sebuah proses perjalanan yang sangat panjang untuk sampai pada pengajuan seperti ini sejak UU 5/1974, UU 5/1979, UU 22/1999, UU 32/2004, UU 6/2014 dan UU 23/2014  yang mengatur tentang  Pemerintahan Daerah  dan tentang Desa. 

“Bahwa pemerintahan desa di Indonesia esensinya mencakup urusan administrasi  dan  antropologis, tata cara kehidupan masyarakat di desa,” ujarnya. 
 
Baca: Menteri Siti Ajak Warga Peduli Terhadap Lingkungan Meski Pandemi
 
Siti melanjutkan aktualisasi penyelenggaraan pemerintahan desa mencakup administrasi pelayanan publik dan pembinaan nilai-nilai budaya, adat istiadat, kultural. Keunikan seperti ini  mungkin tidak bisa didapatkan di negara lain. 
 
“Ini sekaligus menunjukkan  kepada dunia karakter akan bangsa kita yang beraneka ragam   berketahanan dari segala gangguan dan ancaman,” katanya. 
 
Sejak 2014 akhir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kemendagri menangani hal-hal berkaitan dengan adat. Dalam hal kelembagaan merupakan pembinaan  Kementerian Dalam Negeri dan dalam hal kewilayahan menyangkut hutan merupakan pembinaan Kementerian LHK. 
 
Sebagai contoh capaian pengelolaan hutan dan lingkungan Indonesia, yang saat ini kebijakan dan langkah-langkah penanganan tentang hutan adat sudah dalam jalur yang tepat dengan terobosan percepatan yang sesuai menurut peraturan perundangan. 
 
Tentu saja lanjut Menteri Siti,  implementasi lapangannya masih membutuhkan banyak dukungan, dan kerja bersama setiap elemen, pemerintah daerah, DPRD masyarakat hingga ke tingkat tapak.
 
“Saya berharap setiap desa atau nagari ikut terlibat aktif untuk menjaga hutan dan lingkungan, demi konsistensi mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” ujarnya.
 

*?Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan