Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Lelemuku terbakar di Pelabuhan Saumlaki, Senin (24-5-2021) petang. ANTARA/Daniel Leonard
Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Lelemuku terbakar di Pelabuhan Saumlaki, Senin (24-5-2021) petang. ANTARA/Daniel Leonard

Cekcok dengan Pacar, ABK Nekat Bakar Kapal

Antara • 25 Mei 2021 15:21
Ambon: Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku, menetapkan seorang anak buah kapal (ABK) KMP Lelemuku berinisial Y sebagai tersangka. Y diduga melakukan pembakaran kapal motor penyeberangan tersebut.
 
"Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka tidak memiliki modus apa pun saat melakukan pembakaran kapal. Pada saat kejadian, yang bersangkutan mabuk," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romy Agusriansyah, melansir Antara, Selasa, 25 Mei 2021.
 
Tersangka Y saat ini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 198 dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Total saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar sebanyak 19 orang. Pihaknya yang diperiksa termasuk ABK dan manajemen kapal.
 
Baca: Kapal Nelayan Terbakar di Laut Jawa
 
Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Lelemuku mengalami musibah kebakaran pada Senin, 24 Mei 2021, sekitar pukul 18.00 WIT saat berlabuh di Pelabuhan Saumlaki. Setelah pemeriksaan terhadap para ABK, penyidik mendapati tersangka Y dalam keadaan mabuk dan terlibat cekcok dengan pacarnya.
 
Peristiwa ini bermula ketika tersangka naik kapal dalam kondisi mabuk. Ketika memasuki kamarnya di bagian Dek III antara pukul 17.00 dan 18.00 WIT, dia mengambil sebuah jeriken berisi bahan bakar minyak jenis pertalite sekitar 30 liter, lalu berjalan menuju Dek I.
 
Selanjutnya, tersangka menumpahkan BBM tersebut, lalu menyulutnya. Sehingga terjadi kebakaran, bahkan api cepat membesar dalam waktu sekejap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan