Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Transaksi Diatas Rp1 Juta di Kediri Wajib Nontunai

Antara • 17 November 2021 10:53
Kediri: Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, membuat kebijakan digitalisasi sistem pembayaran menjadi nontunai sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta mengurangi risiko kontak langsung, mengingat saat ini masih pandemi covid-19.
 
"Transaksi di atas Rp1 juta diwajibkan nontunai, tidak boleh tunai," kata Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, di Kediri, Rabu, 17 November 2021.
 
Pihaknya menegaskan kebijakan itu diambil sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Ia juga sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021 sebagai payung hukum aturan tersebut.

Selain itu, peraturan tersebut dibuat untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas, mencegah peredaran uang palsu dan menekan laju inflasi lebih mudah dan cepat. Dengan sistem nontunai jumlah peredaran uang kertas dapat dikurangi.
 
Baca juga: Banjir Makin Tinggi, Warga di Palangka Raya Mulai Mengungsi
 
"Sistem ini juga mencegah transaksi ilegal. Karena dengan TNT ini digital transaksi terlihat, sehingga potensi penyelewengan anggaran bisa diminimalisasi," ujar dia.
 
Dalam pelaksanaan program tersebut, pihaknya sudah meminta Inspektorat, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri untuk sosialisasi.
 
"Jangan sampai terjadi uang yang sudah ditransfer ditarik dan dikembalikan lagi secara cash (tunai). Kita terus berbenah, jangan sampai ini percuma dan sia-sia," ujar dia.
 
Sebelumnya, Pemkab Kediri juga memutuskan memanfaatkan layanan pembayaran nontunai untuk transaksi pajak daerah sehingga mempercepat layanan dan mengurangi risiko kontak langsung terdampak pandemi covid-19.
 
Baca juga: Populer Daerah, Ratusan Jiwa Terdampak Tanah Bergerak Hingga Penjelasan Rangkap Jabatan Gibran
 
Kebijakan tersebut juga tindak lanjut dari Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Kediri yang telah dibentuk sebelumnya.
 
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri Sofwan Kurnia mengapresiasi langkah Pemkab Kediri yang memanfaatkan digitalisasi dalam transaksi pajak daerah.
 
Sebelumnya, transaksi digital dilakukan di pasar tradisional, termasuk di area Kampung Inggris, Kabupaten Kediri.
 
"Kabupaten Kediri sangat progresif. Ada peresmian digitalisasi pajak daerah dan pembayaran tiket nontunai ini menunjukkan bahwa potensinya akan tergali lebih besar lagi, volume akan kelihatan," kata Sofwan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan