Cirebon :Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, terpaksa membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) dibawah standar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 278 Tahun 2020. Insentif pun baru dibayarkan empat bulan awal tahun 2021.
Direktur RSD Gunung Jati, dr Katibi, mengatakan hal itu karena kondisi keuangan Pemkot Cirebon yang tidak memungkinkan membayar nakes sesuai standar.
"Karena Pemkot hanya bisa menyanggupi pembayaran segitu. Jadi tidak sesuai standar yang ditetapkan," ujar Katibi, Rabu, 4 Agustus 2021.
Katibi mencontohkan, untuk insentif dokter spesialis yang seharusnya bisa mendapatkan insentif sebesar Rp 15 juta. Namun, Pemkot Cirebon hanya bisa membayar sebesar Rp 7,5 juta.
Kondisi tersebut, ujar Katibi, berlaku juga untuk pembayaran insentif nakes lainnya. Seperti dokter umum, bidan, dan perawat.
Katibi menyatakan, pencairan insentif periode Januari-April 2021 bagi nakes di rumah sakit sudah diberikan. Sedangkan, untuk bulan Mei-Juni, anggaran tengah disiapkan.
Baca: 430 Napi Lapas Kelas IIA Tangerang Dapat Vaksinasi, Atut dan Pinangki Tak Ikut Divaksin
Lalu, insentif Juli-Desember masih menunggu dianggarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. "Yang sudah diberikan baru empat bulan, sisanya menunggu APBD Perubahan di Pemerintah Kota Cirebon," tutur Katibi.
Katibi berharap pembayaran insentif nakes yang tidak sesuai dengan standar tersebut tidak mengurangi semangat para nakes dalam melayani masyarakat.
Cirebon :Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, terpaksa membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) dibawah standar Keputusan
Menteri Kesehatan RI Nomor 278 Tahun 2020. Insentif pun baru dibayarkan empat bulan awal tahun 2021.
Direktur RSD Gunung Jati, dr Katibi, mengatakan hal itu karena kondisi keuangan Pemkot Cirebon yang tidak memungkinkan membayar nakes sesuai standar.
"Karena Pemkot hanya bisa menyanggupi pembayaran segitu. Jadi tidak sesuai standar yang ditetapkan," ujar Katibi, Rabu, 4 Agustus 2021.
Katibi mencontohkan, untuk insentif dokter spesialis yang seharusnya bisa mendapatkan insentif sebesar Rp 15 juta. Namun, Pemkot Cirebon hanya bisa membayar sebesar Rp 7,5 juta.
Kondisi tersebut, ujar Katibi, berlaku juga untuk pembayaran insentif nakes lainnya. Seperti dokter umum, bidan, dan perawat.
Katibi menyatakan, pencairan insentif periode Januari-April 2021 bagi nakes di rumah sakit sudah diberikan. Sedangkan, untuk bulan Mei-Juni, anggaran tengah disiapkan.
Baca:
430 Napi Lapas Kelas IIA Tangerang Dapat Vaksinasi, Atut dan Pinangki Tak Ikut Divaksin
Lalu, insentif Juli-Desember masih menunggu dianggarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. "Yang sudah diberikan baru empat bulan, sisanya menunggu APBD Perubahan di Pemerintah Kota Cirebon," tutur Katibi.
Katibi berharap pembayaran insentif nakes yang tidak sesuai dengan standar tersebut tidak mengurangi semangat para nakes dalam melayani masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SYN)