Foto : Direktur Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon, Katibi. Medcom.id/Ahmad Rofahan
Foto : Direktur Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon, Katibi. Medcom.id/Ahmad Rofahan

Insentif Nakes di Cirebon Dibawah Standar Kemenkes, Ini Alasannya

Ahmad Rofahan • 06 Agustus 2021 17:28
Cirebon :Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, terpaksa membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) dibawah standar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 278 Tahun 2020. Insentif pun baru dibayarkan empat bulan awal tahun 2021. 
 
Direktur RSD Gunung Jati, dr Katibi, mengatakan hal itu karena kondisi keuangan Pemkot Cirebon yang tidak memungkinkan membayar nakes sesuai standar.
 
"Karena Pemkot hanya bisa menyanggupi pembayaran segitu. Jadi tidak sesuai standar yang ditetapkan," ujar Katibi, Rabu, 4 Agustus 2021.

Katibi mencontohkan, untuk insentif dokter spesialis yang seharusnya bisa mendapatkan insentif sebesar Rp 15 juta. Namun, Pemkot Cirebon hanya bisa membayar sebesar Rp 7,5 juta.
 
Kondisi tersebut, ujar Katibi, berlaku juga untuk pembayaran insentif nakes lainnya. Seperti dokter umum, bidan, dan perawat. 
 
Katibi menyatakan, pencairan insentif periode Januari-April 2021 bagi nakes di rumah sakit sudah diberikan. Sedangkan, untuk bulan Mei-Juni, anggaran tengah disiapkan.
 
Baca: 430 Napi Lapas Kelas IIA Tangerang Dapat Vaksinasi, Atut dan Pinangki Tak Ikut Divaksin
 
Lalu, insentif Juli-Desember masih menunggu dianggarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. "Yang sudah diberikan baru empat bulan, sisanya menunggu APBD Perubahan di Pemerintah Kota Cirebon," tutur Katibi.
 
Katibi berharap pembayaran insentif nakes yang tidak sesuai dengan standar tersebut tidak mengurangi semangat para nakes dalam melayani masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan