Demak: Penyidik Polres Demak menetapkan tersangka ustaz bernama Muslimin karena menganiaya santri di pondok pesantren tahfidz anak Darul Mustofa.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, menyampaikan pihaknya menerima laporan dugaan kekerasan itu pada, Sabtu, 4 September 2021.
"Setelah menerima laporan, anggota kami langsung turun ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk menjemput santri dan pengasuh santri yang viral untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut termasuk melakuan visum kepada santri," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin, 6 September 2021.
Baca: 1,2 Juta Warga Kota Bekasi Sudah Divaksinasi Covid-19 Dosis Pertama
Warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dihebohkan dengan video viral seorang ustaz menganiaya santri di pondok pesantren. Peristiwa itu terjadi di pondok pesantren tahfidz anak Darul Mustofa.
Peristiwa penganiayaan ternyata tidak hanya sekali itu dilakukan Muslimin. Warga mengetahui Muslimin kerap melakukan penganiayaan berulangkali bahkan sudah pernah diingatkan warga. Namun setiap diingatkan Muslimin malah menantang.
Seorang warga Desa Jogoloyo, Deden, mengatakan sudah seringkali melihat pelaku melakukan kekerasan. Ketika Muslimin kembali melakukan penganiayaan pada, Rabu malam, 1 September 2021, seorang warga merekam dengan telepon genggam. Kemudian video rekaman kekerasan itu viral.
"Pondok pesantren di daerah Jogoloyo ini banyak dan hanya pesantren tahfidz anak Darul Mustofa lah yang sering melakukan kekerasan. Si pelaku ini sering ditegur tapi malah balik nantang," kata Deden di sekitar pondok pesantren tahfidz anak Darul Mustofa.
Warga lainnya, Siti, mengatakan sering melihat Muslimin menyeret santri di jalan permukiman warga menuju pondok pesantren. Dia juga kerap menjumpai santri menangis setelah dianiaya.
"Saya pernah melihat anak santri menangis, karena habis digebuki gara-gara ngompol," kata Siti.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan
Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 351 KUHP. Tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara.
Demak: Penyidik Polres Demak menetapkan tersangka ustaz bernama Muslimin karena
menganiaya santri di pondok pesantren tahfidz anak Darul Mustofa.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, menyampaikan pihaknya menerima laporan dugaan kekerasan itu pada, Sabtu, 4 September 2021.
"Setelah menerima laporan, anggota kami langsung turun ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk menjemput santri dan pengasuh santri yang viral untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut termasuk melakuan visum kepada santri," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin, 6 September 2021.
Baca:
1,2 Juta Warga Kota Bekasi Sudah Divaksinasi Covid-19 Dosis Pertama
Warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dihebohkan dengan video viral seorang ustaz menganiaya santri di pondok pesantren. Peristiwa itu terjadi di pondok pesantren tahfidz anak Darul Mustofa.
Peristiwa penganiayaan ternyata tidak hanya sekali itu dilakukan Muslimin. Warga mengetahui Muslimin kerap melakukan penganiayaan berulangkali bahkan sudah pernah diingatkan warga. Namun setiap diingatkan Muslimin malah menantang.
Seorang warga Desa Jogoloyo, Deden, mengatakan sudah seringkali melihat pelaku melakukan kekerasan. Ketika Muslimin kembali melakukan penganiayaan pada, Rabu malam, 1 September 2021, seorang warga merekam dengan telepon genggam. Kemudian video rekaman kekerasan itu viral.
"Pondok pesantren di daerah Jogoloyo ini banyak dan hanya pesantren tahfidz anak Darul Mustofa lah yang sering melakukan kekerasan. Si pelaku ini sering ditegur tapi malah balik nantang," kata Deden di sekitar pondok pesantren tahfidz anak Darul Mustofa.
Warga lainnya, Siti, mengatakan sering melihat Muslimin menyeret santri di jalan permukiman warga menuju pondok pesantren. Dia juga kerap menjumpai santri menangis setelah dianiaya.
"Saya pernah melihat anak santri menangis, karena habis digebuki gara-gara ngompol," kata Siti.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan
Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 351 KUHP. Tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)