Konferensi pers di Polres Malang, Kamis, 21 Desember 2023. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq
Konferensi pers di Polres Malang, Kamis, 21 Desember 2023. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq

Jual Istri Sendiri Lewat Facebook, Pria Asal Malang Diringkus Polisi

Daviq Umar Al Faruq • 21 Desember 2023 13:30
Malang: Seorang pria berinisial ME, 43, warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi. Tersangka dibekuk lantaran terlibat dalam kasus perdagangan orang (TPPO) dengan menjual istrinya sendiri melalui media sosial.
 
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan penangkapan terhadap ME dilakukan di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada 14 Desember 2023. Tersangka ME diduga aktif melakukan tindak prostitusi dengan menawarkan istrinya, PS, 37, yang telah dinikahinya sejak tahun 2003.
 
"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus prostitusi online di wilayah Kecamatan Kepanjen," kata Taufik di Malang, Kamis, 21 Desember 2023.
 
Baca: Pasutri di Bekasi Ditangkap Usai Jual Anak di Bawah Umur Sebagai PSK
 

Taufik menambahkan modus operandi yang digunakan oleh ME adalah dengan memasarkan korban melalui media sosial tepatnya di dalam grup Facebook bernama 'Fantasi Pasutri 3Some'. Dalam grup tersebut, tersangka menampilkan foto istrinya untuk menarik minat pria hidung belang. 

Setelah ada pria yang tertarik, tersangka menawarkan tarif kepada pelanggan tersebut. Kesepakatan dilakukan untuk melakukan hubungan seksual secara bersama-sama tiga orang.
 
"Tersangka mengarahkan lelaki hidung belang ke kamar penginapan yang telah disewa sebelumnya setelah terjadi kesepakatan. Istrinya kemudian dipekerjakan sebagai pelayan seksual dengan pembayaran sebesar Rp800 ribu," jelasnya
 
Berdasarkan hasil interogasi, ME mengakui bahwa mereka telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali, termasuk dua kali melakukan hubungan badan bertiga dan dua kali hanya menunggu saja. Uang hasil prostitusi tersebut menurut keterangan tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
 
"Pengakuan tersangka telah melakukan sebanyak empat kali, uang hasil tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
 
Taufik menyebut para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. 
 
"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan, saat ini sudah ditangani Satreskrim Polres Malang," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan