Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melakukan perpanjangan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 132 desa untuk kontestasi Pilkada 2024.
Perpanjangan pendaftaran PPS tertuang dalam Pengumuman nomor 377/PP.04.2-PU/3320/2024 tentang perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota pada Kabupaten Jepara tahun 2024.
Komisoner KPU Jepara, Muhammadun, mengatakan perpanjangan pendaftaran PPS dilakukan karena masih ada 132 desa di 15 kecamatan yang belum memenuhi 2 kali kebutuhan PPS. Nantinya, setiap desa akan ada 3 PPS, sehingga KPU membutuhkan 6 pendaftar PPS di 195 desa/kelurahan. Total keseluruhan PPS Jepara yakni 585 anggota.
"Perpanjangan dilakukan karena masih ada desa yang belum memenuhi 2 kali kebutuhan PPS," kata Muhammadun, Jumat, 10 Mei 2024.
Perpanjangan pendaftaran PPS dilakukan selama 3 hari dari Kamis, 9 Mei 2024 sampai Sabtu, 11 Mei 2024 hingga pukul 23:59 WIB. Ia menerangkan, dari 132 desa tersebut, ada 10 desa yang pendaftarnya masih kurang dari 3 pendaftar.
"Ada 10 desa yang pendaftarnya kurang dari 3 yakni di Kecamatan Pecangaan ada Desa Kaliombo baru 1 pendaftar, Desa Gerdu 2 pendaftar, Pulodarat 2 pendaftar," kata Muhammadun.
Sementara di Kecamatan Welahan,ada Desa Ujung Pandan yang baru 2 pendaftar dan Kendengsidialit dengan 2 pendaftar. Kemudian Desa Kuanyar, Mayong dengan 2 pendaftar, dan Desa Demaan, Jepara 2 pendaftar.
Selanjutnya Desa Gelang, Keling dengan 1 pendaftar, Desa Ngetuk, Nalumsari dengan 2 pendaftar, dan Desa Cepogo, Kembang yang masih nihil pendaftar.
"Perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan selama 3 hari. Namun jika selama 3 hari tidak terpenuhi,maka tahapan rekrutmen PPS akan tetap dilanjutkan," ungkap Muhammadun.
Dirinya pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat berpartisipasi sebagai penyelenggara Pilkada di tingkat desa.
"Mohon masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara Pilkada di tingkat desa, khususnya di 132 desa ini bisa mendaftar," kata Muhammadun.
Muhammadun menambahkan,tahapan akan dilanjutkan dengan penelitian administrasi yang dilakukan pada 3-12 Mei 2024. Kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi pada 13-14 Mei 2024.
"Seleksi tertulis calon anggota PPS pada 15-18 Mei 2024. Rencananya dilaksanakan 19-20 Mei 2024 dan hasil tes diumumkan pada 19-20 Mei 2024," terang Muhammadun.
Muhammadun menambahkan,tahapan selanjutnya pada 13-20 Mei 2024 yakni tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS. Setelah itu tahap wawancara pada 21-23 Mei 2024.
"Pengumuman pada 24-25 Mei 2024 dan ditetapkan ada 25 Mei. Kemduian dilantik pada 26 Mei 2024," tandas Muhammadun.
Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melakukan perpanjangan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 132 desa untuk kontestasi
Pilkada 2024.
Perpanjangan pendaftaran
PPS tertuang dalam Pengumuman nomor 377/PP.04.2-PU/3320/2024 tentang perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota pada Kabupaten Jepara tahun 2024.
Komisoner KPU Jepara, Muhammadun, mengatakan perpanjangan pendaftaran PPS dilakukan karena masih ada 132 desa di 15 kecamatan yang belum memenuhi 2 kali kebutuhan PPS. Nantinya, setiap desa akan ada 3 PPS, sehingga KPU membutuhkan 6 pendaftar PPS di 195 desa/kelurahan. Total keseluruhan PPS Jepara yakni 585 anggota.
"Perpanjangan dilakukan karena masih ada desa yang belum memenuhi 2 kali kebutuhan PPS," kata Muhammadun, Jumat, 10 Mei 2024.
Perpanjangan pendaftaran PPS dilakukan selama 3 hari dari Kamis, 9 Mei 2024 sampai Sabtu, 11 Mei 2024 hingga pukul 23:59 WIB. Ia menerangkan, dari 132 desa tersebut, ada 10 desa yang pendaftarnya masih kurang dari 3 pendaftar.
"Ada 10 desa yang pendaftarnya kurang dari 3 yakni di Kecamatan Pecangaan ada Desa Kaliombo baru 1 pendaftar, Desa Gerdu 2 pendaftar, Pulodarat 2 pendaftar," kata Muhammadun.
Sementara di Kecamatan Welahan,ada Desa Ujung Pandan yang baru 2 pendaftar dan Kendengsidialit dengan 2 pendaftar. Kemudian Desa Kuanyar, Mayong dengan 2 pendaftar, dan Desa Demaan, Jepara 2 pendaftar.
Selanjutnya Desa Gelang, Keling dengan 1 pendaftar, Desa Ngetuk, Nalumsari dengan 2 pendaftar, dan Desa Cepogo, Kembang yang masih nihil pendaftar.
"Perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan selama 3 hari. Namun jika selama 3 hari tidak terpenuhi,maka tahapan rekrutmen PPS akan tetap dilanjutkan," ungkap Muhammadun.
Dirinya pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat berpartisipasi sebagai penyelenggara Pilkada di tingkat desa.
"Mohon masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara Pilkada di tingkat desa, khususnya di 132 desa ini bisa mendaftar," kata Muhammadun.
Muhammadun menambahkan,tahapan akan dilanjutkan dengan penelitian administrasi yang dilakukan pada 3-12 Mei 2024. Kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi pada 13-14 Mei 2024.
"Seleksi tertulis calon anggota PPS pada 15-18 Mei 2024. Rencananya dilaksanakan 19-20 Mei 2024 dan hasil tes diumumkan pada 19-20 Mei 2024," terang Muhammadun.
Muhammadun menambahkan,tahapan selanjutnya pada 13-20 Mei 2024 yakni tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS. Setelah itu tahap wawancara pada 21-23 Mei 2024.
"Pengumuman pada 24-25 Mei 2024 dan ditetapkan ada 25 Mei. Kemduian dilantik pada 26 Mei 2024," tandas Muhammadun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)