Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan bermain judi online. Sanksi teguran hingga tertulis akan diberikan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Jabar.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Sumasna, Pemprov Jabar memiliki aturan persoalan pegawai yang nekat bermain judi online baik saat jam kerja di kantor ataupun di luar. Dia memastikan, ASN Pemprov Jabar tidak diperbolehkan bermain judi online.
"PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, kewajiban ASN salah satunya adalah menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," kata Sumasna di Gedung Sate, Jumat, 21 Juni 2024
Ia menuturkan, sanksi bagi ASN yang kedapatan bermain judi online bisa berupa sedang hingga berat. Oleh sebab itu, Sumasna meminta agar para pegawai dapat bekerja dengan baik tanpa terpengaruhi judi online.
"Dalam PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara maka dikenakan sanksi untuk kategori pelanggaran, ringan, sedang atau berat setelah ditindaklanjuti dengan BAP," bebernya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat meminta kepada penegak hukum agar praktik judi online segera ditindak tegas. MUI menilai, fenomena judi online terutama di Jabar sudah termasuk dalam fase mengkhawatirkan karena membuat masyarakat menjadi candu.
"Sedih prihatin lihat fenomena judi online ini bahkan lebih menyedihkan lagi katanya Jawa Barat tertinggi," ucap Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar.
Bahkan Rafani mengaku, mendapati laporan dari MUI Kabupaten Cianjur tentang kasus seorang ibu yang terjerat kasus judi online, hingga nekat menjual rumahnya seharga Rp1 miliar. Kondisi ini dirasakannya sangat miris.
"Tadi ada laporan dari Cianjur ada ibu-ibu menjual rumah satu miliar lebih untuk judi online suaminya hanya PNS," ungkapnya.
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi tegas terhadap
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan bermain judi online. Sanksi teguran hingga tertulis akan diberikan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Jabar.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Sumasna, Pemprov Jabar memiliki aturan persoalan pegawai yang nekat bermain
judi online baik saat jam kerja di kantor ataupun di luar. Dia memastikan, ASN Pemprov Jabar tidak diperbolehkan bermain judi online.
"PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, kewajiban ASN salah satunya adalah menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," kata Sumasna di Gedung Sate, Jumat, 21 Juni 2024
Ia menuturkan, sanksi bagi ASN yang kedapatan bermain judi online bisa berupa sedang hingga berat. Oleh sebab itu, Sumasna meminta agar para pegawai dapat bekerja dengan baik tanpa terpengaruhi judi online.
"Dalam PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara maka dikenakan sanksi untuk kategori pelanggaran, ringan, sedang atau berat setelah ditindaklanjuti dengan BAP," bebernya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat meminta kepada penegak hukum agar praktik judi online segera ditindak tegas. MUI menilai, fenomena judi online terutama di Jabar sudah termasuk dalam fase mengkhawatirkan karena membuat masyarakat menjadi candu.
"Sedih prihatin lihat fenomena judi online ini bahkan lebih menyedihkan lagi katanya Jawa Barat tertinggi," ucap Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar.
Bahkan Rafani mengaku, mendapati laporan dari MUI Kabupaten Cianjur tentang kasus seorang ibu yang terjerat kasus judi online, hingga nekat menjual rumahnya seharga Rp1 miliar. Kondisi ini dirasakannya sangat miris.
"Tadi ada laporan dari Cianjur ada ibu-ibu menjual rumah satu miliar lebih untuk judi online suaminya hanya PNS," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)