Pekanbaru: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau melakukan pengawalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat kabupaten/kota di wilayah setempat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
MK telah memutuskan dilakukan PSU pada 1 Tempat Pemungutan Suara di Perkebunan Sei Lala Kabupaten Indragiri Hulu, 1 TPS di Desa Tanjung Peranap Kabupaten Kepulauan Meranti, 2 TPS di Kota Dumai, dan 31 TPS di Desa Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
"MK memberikan batas waktu kepada kami KPU selama 30 hari untuk penyelesaian PSU di Inhu, Meranti dan Dumai, dan 45 hari untuk PSU di Rokan Hulu," kata Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, di Pekanbaru, Rabu, 19 Juni 2024.
Rusidi mengatakan sejauh ini KPU Riau menyiapkan penyelenggara pemungutan surat ulang, memastikan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya, memastikan pemenuhan anggaran PSU.
Untuk PSU di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti tidak dibentuk Panitia Pemilu Kecamatan, Panitia Pemungutan Suata, dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara. Melainkan penyelenggaraan PSU diambil alih oleh KPU Kabupaten.
Sementara itu untuk PSU di Kota Dumai, yang dibentuk adalah KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dan sudah dilantik pada 18 Juni 2024. Sedangkan PPK dan PPS diambilalih oleh KPU Kota Dumai.
“Penyelenggara PSU di Kabupaten Rokan Hulu, KPU Kabupaten membentuk PPK, PPS, dan KPPS beserta Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS. PPK dan PPS pada penyelenggaraan PSU ini menggunakan PPK dan PPS untuk Pilkada," jelasnya
Pekanbaru: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Riau melakukan pengawalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat kabupaten/kota di wilayah setempat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
MK telah memutuskan dilakukan PSU pada 1 Tempat Pemungutan Suara di Perkebunan Sei Lala Kabupaten Indragiri Hulu, 1 TPS di Desa Tanjung Peranap Kabupaten Kepulauan Meranti, 2 TPS di Kota Dumai, dan 31 TPS di Desa Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
"MK memberikan batas waktu kepada kami KPU selama 30 hari untuk penyelesaian PSU di Inhu, Meranti dan Dumai, dan 45 hari untuk PSU di Rokan Hulu," kata Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, di Pekanbaru, Rabu, 19 Juni 2024.
Rusidi mengatakan sejauh ini KPU Riau menyiapkan penyelenggara pemungutan surat ulang, memastikan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya, memastikan pemenuhan anggaran PSU.
Untuk PSU di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti tidak dibentuk Panitia Pemilu Kecamatan, Panitia Pemungutan Suata, dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara. Melainkan penyelenggaraan PSU diambil alih oleh KPU Kabupaten.
Sementara itu untuk PSU di Kota Dumai, yang dibentuk adalah KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dan sudah dilantik pada 18 Juni 2024. Sedangkan PPK dan PPS diambilalih oleh KPU Kota Dumai.
“Penyelenggara PSU di Kabupaten Rokan Hulu, KPU Kabupaten membentuk PPK, PPS, dan KPPS beserta Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS. PPK dan PPS pada penyelenggaraan PSU ini menggunakan PPK dan PPS untuk Pilkada," jelasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)