Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun memeriksa kedua tersangka kasus pembobolan atau pencurian belasan toko dan rumah di Mapolres setempat, Jumat (1/12/2023). Dari kedua tersangka, satu orang di antaranya merupakan caleg salah satu parpol di Kabupaten Mad
Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun memeriksa kedua tersangka kasus pembobolan atau pencurian belasan toko dan rumah di Mapolres setempat, Jumat (1/12/2023). Dari kedua tersangka, satu orang di antaranya merupakan caleg salah satu parpol di Kabupaten Mad

Caleg di Madiun Terlibat Komplotan Pembobol Rumah dan Toko

Antara • 01 Desember 2023 23:24
Madiun: Satreskrim Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang calon anggota legislatif dari salah satu partai politik yang diduga terlibat pembobolan atau pencurian pada belasan toko dan rumah.
 
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra mengatakan tersangka berinisial ADK, 25, warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Madiun, adalah caleg DPRD Kabupaten Madiun.
 
"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya pada Kamis (30 November) malam. Selain tersangka ADK, kami juga menangkap tersangka lain, yakni Basir, warga Jombang, di kamar kosnya yang dekat dengan rumah tersangka ADK," ujar Magribi di Madiun, Jumat, 1 Desember 2023.

Saat ditangkap, tersangka Basir yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2017 tersebut berusaha kabur sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan pada kaki.
 
Baca: Knalpot dan Rem Diganti, Korban Curanmor Ucapkan Terima Kasih ke Maling

Magribi menjelaskan ulah kedua tersangka diketahui melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di toko milik korban bernama Agung Tri Pratama yang berada di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
 
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian di 18 toko dan rumah kosong. Lokasinya berbeda-beda, di antaranya di Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Nganjuk yang sudah dilakukan sejak tahun 2019.
 
Saat beraksi, komplotan mereka terdiri atas tiga orang. Dua pelaku sudah tertangkap, sementara satu pelaku lainnya berstatus DPO berinisial TB yang sedang dilakukan pencarian. Dalam setiap menjalankan aksi kejahatan, tersangka ADK berperan sebagai sopir yang mengemudikan mobil untuk mengantar pelaku B selaku eksekutor ke rumah atau toko yang menjadi sasaran.
 
"Aksi terakhir mereka di Desa Suluk di toko sembako milik korban Agung, kerugian mencapai Rp40 juta," katanya.
 
Dari para tersangka polisi mengamankan mobil yang digunakan untuk beraksi dan sejumlah barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan