Surabaya: Narapidana kasus teroris (napiter) Bom Bali 2022 Umar Patek hingga kini masih mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Padahal dirinya berpotensi bebas bersyarat usai mendapat remisi umum lima bulan bertepatan HUT ke-77 RI pada Rabu 17 Agustus 2022.
Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan. Semula, dirinya direncanakan bebas pada Januari 2023 usai menjalani 2/3 masa pidana. Dengan mendapatkan remisi HUT ke-77 RI sebanyak 5 bulan, Umar Patek semestinya bebas bersyarat pada Agustus 2022.
Meski demikian, hingga saat ini Umar masih belum menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan bersyarat dari Kemenkumham. Sehingga napiter itu belum menghirup udara bebas.
Menanggapi hal itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang enggan berkomentar.
Baca: Umar Patek Bisa Jadi Mitra Pemerintah Perangi Kelompok Radikal
"Izin sementara saya belum bisa buat pernyataan apapun terkait Umar Patek, nanti ya kalau waktunya sudah pas," kata Jalu saat dikonfirmasi, Minggu, 4 September 2022.
Sampai saat ini belum diketahui secara pasti kapan Kemenkumhan memberikan SK Bebas Bersyarat bagi Umar Patek.
Sebelumnya, Umar merupakan anggota Jamaah Islamiyah dan menjadi buruan beberapa negara. Ia ditangkap di Abbottabad Pakistan pada 25 januari 2011. Usai divonis, ia mendekam di Lapas Surabaya pada 2014.
Surabaya: Narapidana kasus
teroris (napiter) Bom Bali 2022 Umar Patek hingga kini masih mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Padahal dirinya berpotensi bebas bersyarat usai mendapat remisi umum lima bulan bertepatan HUT ke-77 RI pada Rabu 17 Agustus 2022.
Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan. Semula, dirinya direncanakan bebas pada Januari 2023 usai menjalani 2/3 masa pidana. Dengan mendapatkan
remisi HUT ke-77 RI sebanyak 5 bulan, Umar Patek semestinya bebas bersyarat pada Agustus 2022.
Meski demikian, hingga saat ini Umar masih belum menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan bersyarat dari Kemenkumham. Sehingga napiter itu belum menghirup udara bebas.
Menanggapi hal itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang enggan berkomentar.
Baca:
Umar Patek Bisa Jadi Mitra Pemerintah Perangi Kelompok Radikal
"Izin sementara saya belum bisa buat pernyataan apapun terkait Umar Patek, nanti ya kalau waktunya sudah pas," kata Jalu saat dikonfirmasi, Minggu, 4 September 2022.
Sampai saat ini belum diketahui secara pasti kapan Kemenkumhan memberikan SK Bebas Bersyarat bagi Umar Patek.
Sebelumnya, Umar merupakan anggota Jamaah Islamiyah dan menjadi buruan beberapa negara. Ia ditangkap di Abbottabad Pakistan pada 25 januari 2011. Usai divonis, ia mendekam di Lapas Surabaya pada 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)