Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim (tengah) dan Komisioner Eko Wahyu Sulistyobudi saat sosialisasi tahapan penyerahan dukungan calon anggota DPD di Palangka Raya, Selasa, 29 November 2022. Antara/Rendhik Andika
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim (tengah) dan Komisioner Eko Wahyu Sulistyobudi saat sosialisasi tahapan penyerahan dukungan calon anggota DPD di Palangka Raya, Selasa, 29 November 2022. Antara/Rendhik Andika

KPU Kalteng Sosialisasikan Tahapan Penyerahan Dukungan Anggota DPD

Antara • 29 November 2022 18:57
Palangka Raya: Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) menyosialisasikan tahapan penyerahan dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
 
"Pada sosialisasi ini kami mengundang masyarakat umum, termasuk peserta perorangan peserta pemilu 2019. Untuk semakin menyebarkan informasi, kegiatan hari ini juga disiarkan langsung melalui kanal youtube kami," kata Ketua KPU Kaleng, Harmain Ibrohim, di Palangka Raya, Selasa, 29 November 2022.
 
Baca: Survei: Elektabilitas Partai NasDem Melejit Jadi 6%

Harmain mengatakan sebelumnya KPU RI telah mengeluarkan keputusan nomor 478 tahun 2022 tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD 2024.
 
Berdasar keputusan itu, jumlah dukungan minimal untuk calon anggota DPD RI Dapil Kalteng sebanyak 2.000 pemilih dengan sebaran minimal 50 persen dari seluruh jumlah kabupaten/kota di Kalteng.

"Artinya, dukungan minimal 2.000 pemilih itu harus tersebar di tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah," jelas Harmain.
 
Penetapan syarat dukungan minimal itu disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap pada pemilihan sebelumnya, dalam hal ini Pilkada 2019 dengan jumlah 1.698.449 pemilih. Ketentuannya, untuk DPT pemilu sebelumnya yang berkisar 1-5 juta pemilih, syarat dukungan minimal calon anggota DPD adalah 2.000.
 
Sementara Komisioner KPU Kalteng Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Eko Wahyu Sulistyobudi, menambahkan dukungan yang nantinya diserahkan ke KPU harus dibuktikan dengan dibubuhi tanda tangan atau cap jempol yang dilengkapi dengan foto kopi KTP elektronik.
 
Untuk format dukungan disesuaikan dengan formulir yang disiapkan KPU. Nantinya KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan calon anggota DPD tersebut
 
Berkenaan dengan konsep alur dukungan minimal pemilih, nantinya akan menggunakan aplikasi untuk mempermudah pemantauan dukungan dan mempercepat verifikasi kegandaan identik pada syarat dukungan.
 
"Nantinya jika syarat dukungan minimal dan sebaran dukungan terpenuhi maka pada Mei mendatang bakal calon bisa mendaftarkan diri," jelas Eko.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan