Sekda Palembang, Ratu Dewa. Foro: Istimewa
Sekda Palembang, Ratu Dewa. Foro: Istimewa

Usai Dilarang Kumpulkan Donasi, Pemkot Palembang Awasi Kegiatan ACT

Gonti Hadi Wibowo • 08 Juli 2022 17:17
Palembang: Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal mengawasi donasi melalui yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di wilayahnya. Pemkot akan berkoodinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk pengawasan.
 
"Terkait kajian pencabutan izin ACT di Palembang kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Sumsel," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Jumat, 8 Juli 2022.
 
Dewa mengatakan pihaknya manut terkait pencabutan izin kegiatan sosial ACT berdasarkan keputusan Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Kementerian Sosial Nomor 133/HUK/2022 yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022 lalu.

"Pada prinsipnya kami di daerah menaati hal yang menjadi ketentuan dari pemerintah pusat," ungkapnya.
 
Baca: Aktivitas ACT Bengkulu Tetap Jalan Meski Izin PUB Dicabut

Sebelumnya, ACT menjadi perbincangan usai pemberitaan dalam investigasi Majalah Tempo berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'. Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana umat yang dikumpulkan yayasan tersebut.
 
Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang. Uang itu mengalir ke segala lini, termasuk dompet para petinggi. Bahkan, ditengarai mengalir ke kelompok teroris di Suriah, Al-Qaeda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan