Pria di Cirebon Ditangkap Usai Tepergok Setubuhi Keponakan
Ahmad Rofahan • 01 Februari 2023 21:00
Cirebon: B, (42), warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran menyetubuhi keponakannya. Tindakan bejat itu diketahui istri pelaku.
Kasat Reksrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan pelaku mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur sejak tahun 2020.
"Baru dipergoki pada akhir 2022 lalu," ujar Anton, Rabu, 1 Februari 2022.
Ia mengungkapkan korban merupakan keponakan dari istri pelaku. Rumah yang ditinggali pelaku dan korban, posisinya saling berhadapan.
Anton menjelaskan pelaku memanfaatkan rumah korban yang sepi untuk melakukan aksi tak senonohnya. Setiap hari korban hanya tinggal bersama neneknya.
"Tindakan persetubuhan ini, dilakukan di rumah korban dan sebuah hotel," ujar Anton.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi persetubuhan itu sudah dilakukan empat kali. Untuk melancarkan aksinya, korban diiming-imingi sejumlah uang dan diancam untuk tidak melaporkan aksi tersebut.
Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar pada akhir 2022. Saat menjalankan aksinya, pelaku dipergoki istrinya sendiri, sehingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Keluarga korban melapor kepada pihak kepolisian," ujar Anton.
Atas perbuatannya, pelaku dianggap melanggar undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cirebon: B, (42), warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran menyetubuhi keponakannya. Tindakan bejat itu diketahui istri pelaku.
Kasat Reksrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan pelaku mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur sejak tahun 2020.
"Baru dipergoki pada akhir 2022 lalu," ujar Anton, Rabu, 1 Februari 2022.
Ia mengungkapkan korban merupakan keponakan dari istri pelaku. Rumah yang ditinggali pelaku dan korban, posisinya saling berhadapan.
Anton menjelaskan pelaku memanfaatkan rumah korban yang sepi untuk melakukan aksi tak senonohnya. Setiap hari korban hanya tinggal bersama neneknya.
"Tindakan persetubuhan ini, dilakukan di rumah korban dan sebuah hotel," ujar Anton.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi persetubuhan itu sudah dilakukan empat kali. Untuk melancarkan aksinya, korban diiming-imingi sejumlah uang dan diancam untuk tidak melaporkan aksi tersebut.
Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar pada akhir 2022. Saat menjalankan aksinya, pelaku dipergoki istrinya sendiri, sehingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Keluarga korban melapor kepada pihak kepolisian," ujar Anton.
Atas perbuatannya, pelaku dianggap melanggar undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)