Cianjur: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengizinkan warga terdampak gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat, yang menolak relokasi dapat melakukan relokasi mandiri dengan catatan tidak mendirikan rumah di zona merah atau Sesar Cugenang dan dijamin tetap mendapatkan bantuan pemerintah.
Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansyah, mengatakan warga yang memiliki tanah di luar zona merah atau berbahaya yang akan direlokasi dapat membangun sendiri rumah di zona oranye atau kuning bukan di zona patahan atau pusat gempa Cugenang.
"Untuk konstruksinya harus tahan gempa, warga yang menolak relokasi tetap akan mendapat bantuan pemerintah karena memilih untuk relokasi mandiri karena merasa memiliki tanah di wilayah lain yang tidak masuk dalam zona terlarang," kata Jarwansyah di Cianjur, Selasa, 31 Januari 2023.
Dia menjelaskan terkait pencairan bantuan sesuai dengan pengajuan akan diberikan bertahap atau stimulan, sehingga warga yang belum mendapatkan diminta untuk bersabar karena proses pencairan sedang berjalan untuk seluruh warga korban gempa yang sudah terdata.
"Bagi yang belum terdata atau mengalami perubahan kerusakan dapat menyanggah melalui desa, sehingga bantuan yang diterima sesuai dengan kondisi terakhir," jelasnya.
Sementara Bupati Cianjur, Herman Suherman, menambahkan untuk pencairan bantuan perbaikan rumah bagi warga di Kecamatan Cugenang sudah berjalan dan masuk dalam tahap III karena sebagian besar desa terletak di pusat gempa atau patahan yang masih sering terjadi gempa susulan.
Hal itu menyebabkan kondisi kerusakan banyak yang berubah, namun warga dapat mengajukan perubahan kerusakan sesuai dengan kondisi terakhir rumah seperti rusak sedang menjadi berat atau dari ringan menjadi sedang dapat diajukan melalui desa atau dinas penghubung.
"Kenapa masuk pada tahap III karena kondisi di sebagian besar wilayah Cugenang masih sering terjadi gempa susulan, sehingga menyebabkan kerusakan baru. Bagi warga yang mengajukan sanggahan atas pendataan awal dapat mengajukan melalui desa atau dinas penghubung," ungkap Herman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cianjur: Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) mengizinkan warga terdampak
gempa bumi di Cianjur,
Jawa Barat, yang menolak relokasi dapat melakukan relokasi mandiri dengan catatan tidak mendirikan rumah di zona merah atau Sesar Cugenang dan dijamin tetap mendapatkan bantuan pemerintah.
Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansyah, mengatakan warga yang memiliki tanah di luar zona merah atau berbahaya yang akan direlokasi dapat membangun sendiri rumah di zona oranye atau kuning bukan di zona patahan atau pusat gempa Cugenang.
"Untuk konstruksinya harus tahan gempa, warga yang menolak relokasi tetap akan mendapat bantuan pemerintah karena memilih untuk relokasi mandiri karena merasa memiliki tanah di wilayah lain yang tidak masuk dalam zona terlarang," kata Jarwansyah di Cianjur, Selasa, 31 Januari 2023.
Dia menjelaskan terkait pencairan bantuan sesuai dengan pengajuan akan diberikan bertahap atau stimulan, sehingga warga yang belum mendapatkan diminta untuk bersabar karena proses pencairan sedang berjalan untuk seluruh warga korban gempa yang sudah terdata.
"Bagi yang belum terdata atau mengalami perubahan kerusakan dapat menyanggah melalui desa, sehingga bantuan yang diterima sesuai dengan kondisi terakhir," jelasnya.
Sementara Bupati Cianjur, Herman Suherman, menambahkan untuk pencairan bantuan perbaikan rumah bagi warga di Kecamatan Cugenang sudah berjalan dan masuk dalam tahap III karena sebagian besar desa terletak di pusat gempa atau patahan yang masih sering terjadi gempa susulan.
Hal itu menyebabkan kondisi kerusakan banyak yang berubah, namun warga dapat mengajukan perubahan kerusakan sesuai dengan kondisi terakhir rumah seperti rusak sedang menjadi berat atau dari ringan menjadi sedang dapat diajukan melalui desa atau dinas penghubung.
"Kenapa masuk pada tahap III karena kondisi di sebagian besar wilayah Cugenang masih sering terjadi gempa susulan, sehingga menyebabkan kerusakan baru. Bagi warga yang mengajukan sanggahan atas pendataan awal dapat mengajukan melalui desa atau dinas penghubung," ungkap Herman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)