2 Anggota LSM Pelaku Pemerasan Kasus Pemerkosaan Masih Diburu
Antara • 20 Januari 2023 13:01
Jawa Tengah: Polisi masih memburu dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
"Total oknum LSM sembilan orang, dua masih buron," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Semarang, Jumat, 20 Januari 2023.
Salah satu anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang masih diburu merupakan residivis kasus pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Brebes. Terhadap dua anggota LSM yang masih diburu tersebut, Iqbal mengimbau agar segera menyerahkan diri.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes. Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES, (36) yang merupakan Ketua LSM BPPI, bersama enam anggota masing-masing WS, (40); AS, (42); BJ, (35); T, (43); AM, (42); dan UZ, (38).
Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes. Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.
Pelaku mengatakan uang tersebut akan diserahkan kepada keluarga korban pemerkosaan. Namun, ternyata hanya diserahkan Rp32 juta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jawa Tengah:
Polisi masih memburu dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
"Total oknum LSM sembilan orang, dua masih buron," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Semarang, Jumat, 20 Januari 2023.
Salah satu anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang masih diburu merupakan residivis kasus pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Brebes. Terhadap dua anggota LSM yang masih diburu tersebut, Iqbal mengimbau agar segera menyerahkan diri.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes. Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES, (36) yang merupakan Ketua LSM BPPI, bersama enam anggota masing-masing WS, (40); AS, (42); BJ, (35); T, (43); AM, (42); dan UZ, (38).
Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes. Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.
Pelaku mengatakan uang tersebut akan diserahkan kepada keluarga korban pemerkosaan. Namun, ternyata hanya diserahkan Rp32 juta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)