Seorang warga menyalakan lilin saat menggelar renungan untuk Angeline di depan Unit Forensik, RSUP Sanglah, Kota Denpasar, Bali, Minggu (14/5). Foto: Antara/Fikri Yusuf
Seorang warga menyalakan lilin saat menggelar renungan untuk Angeline di depan Unit Forensik, RSUP Sanglah, Kota Denpasar, Bali, Minggu (14/5). Foto: Antara/Fikri Yusuf

Sejak Sabtu Margriet Sudah Tersangka

Arnoldus Dhae • 28 Juni 2015 22:39
medcom.id, Denpasar: Penyidik Polda Bali ternyata menetapkan Margriet sebagai tersangka sejak Sabtu, 27 Juni. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Heri Wiyanto dalam keterangan persnya di Mapolda Bali, Minggu malam (28/6).
 
"Sebenarnya setelah gelar perkara pada Sabtu siang kemarin itulah Margriet sudah menjadi tersangka. Namun, penyidik perlu mengkonfirmasi ulang hasil penyidikan apakah ada yang diubah, ditambah atau dikurangi. Termasuk pemeriksaan ulang dengan menggunakan lie detector. Itu dilakukan sebagai penegasan saja," ujarnya.
 
Bahkan, kata dia, sejak 10 Juni, waktu ditemukannya jenazah Angeline, tuduhan sudah mengarah ke Margriet. Setelah ada bukti, barulah polisi menetapkannya sebagai tersangka. Bahkan, kata Heri, Margriet saat ini ditetapkan sebagai pelaku utama pembunuh anak angkatnya sendiri.

"Sedangkan tersangka Agus ikut membantu atau turut serta dalam pembunuhan itu," ujarnya.
 
Ia memaparkan penetapan Margriet sebagai tersangka utama sudah jelas terlihat dari alat bukti yang ada. Mulai dari keterangan Agus, hasil otopsi dokter forensik RSUP Sanglah Denpasar, dan didukung hasil olah TKP yang dilakukan tim gabungan forensik Polda Bali, Mabes Polri, Tim Inafis Polda Bali, dan Tim Inafis Mabes Polri.
 
"Sudah ada persesuaian antara keterangan Agus dengan apa yang disimpulkan oleh ahli. Makanya, penyidik yakin Margriet pelaku utama dalam menghilangkan nyawa Angeline," ujarnya.
 
Untuk tersangka Agus, polisi akan menjeratnya dengan pasal 340 dan 338 juncto pasal 55-56 KUHP, yaitu membantu melakukan atau ikut serta menghilangkan nyawa orang lain. "Untuk motif, sampai saat ini masih kita telusuri karena kita masih mendalami kasus ini," ujarnya.
 
Sementara Margriet dijerat dengan pasal 340 dan 338 serta penelantaran anak. "Kita belum sampai pada pemeriksaan Margriet dan bertanya langsung soal perannya saat itu. Namun, hasil otopsi yang mengatakan terjadinya pendarahan di kepala dan menyebabkan kematian angeline merupakan materi penyidikan, jadi tidak bisa kita sampaikan di sini," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan