medcom.id, Binjai: Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri menggerebek lokasi pengolahan pupuk ilegal di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 18, Kelurahan Tunggurono, Kota Binjai, Sumatra Utara, Sabtu (20/6/2015). Lokasi itu menjadi tempat pengolahan pupuk bersubsidi menjadi pupuk non-subsidi.
Dari penggerebekan, polisi berhasil mengamankan lima pekerja dan 40 ton pupuk subsidi yang sudah diubah menjadi pupuk non-subsidi.
Belasan petugas kepolisian juga menyita peralatan pengolahan, bahan kimia, bon pembelian 50 pupuk subsidi, timbangan dan dua unit truk pengangkut pupuk.
Pupuk subsidi yang aslinya berwarna merah jambu atau pink ini direndam dalam larutan kimia H2 atau o2, kemudian dijemur hingga berubah warna menjadi putih bersih laiknya pupuk non-subsidi.
Para pelaku kemudian mengganti karung pupuk subsidi menjadi karung pupuk non-subsidi dan dijual Rp5 ribu per kilogram. Harga ini lebih mahal Rp3 ribu ketimbang harga pupuk subdidi. Pupuk biasanya dijual ke sejumla perkebunan di Sumatra Utara dan Aceh.
Kasubdit I Tipiter Kombes Sandi Nugroho menyatakan, penggerebekan berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di gudang itu. Polisi kemudian mengembangkan laporan tersebut.
Lokasi pengolahan pupuk ilegal ini diperkirakan sudah beroperasi sejak lama. Mereka diduga sudah memproduksi lebih dari ratusan ton pupuk ilegal per bulan.
Saat ini, lima pekerja yang ditangkap ditempatkan di Polres Binjai. Polisi masih menyelidiki dari mana pelaku mendapatkan pupuk subsidi tersebut.
medcom.id, Binjai: Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri menggerebek lokasi pengolahan pupuk ilegal di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 18, Kelurahan Tunggurono, Kota Binjai, Sumatra Utara, Sabtu (20/6/2015). Lokasi itu menjadi tempat pengolahan pupuk bersubsidi menjadi pupuk non-subsidi.
Dari penggerebekan, polisi berhasil mengamankan lima pekerja dan 40 ton pupuk subsidi yang sudah diubah menjadi pupuk non-subsidi.
Belasan petugas kepolisian juga menyita peralatan pengolahan, bahan kimia, bon pembelian 50 pupuk subsidi, timbangan dan dua unit truk pengangkut pupuk.
Pupuk subsidi yang aslinya berwarna merah jambu atau pink ini direndam dalam larutan kimia H2 atau o2, kemudian dijemur hingga berubah warna menjadi putih bersih laiknya pupuk non-subsidi.
Para pelaku kemudian mengganti karung pupuk subsidi menjadi karung pupuk non-subsidi dan dijual Rp5 ribu per kilogram. Harga ini lebih mahal Rp3 ribu ketimbang harga pupuk subdidi. Pupuk biasanya dijual ke sejumla perkebunan di Sumatra Utara dan Aceh.
Kasubdit I Tipiter Kombes Sandi Nugroho menyatakan, penggerebekan berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di gudang itu. Polisi kemudian mengembangkan laporan tersebut.
Lokasi pengolahan pupuk ilegal ini diperkirakan sudah beroperasi sejak lama. Mereka diduga sudah memproduksi lebih dari ratusan ton pupuk ilegal per bulan.
Saat ini, lima pekerja yang ditangkap ditempatkan di Polres Binjai. Polisi masih menyelidiki dari mana pelaku mendapatkan pupuk subsidi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)