medcom.id, Tangerang: Aturan tentang taksi berbasis aplikasi teknologi (daring/online) sudah berlaku. Namun, belum ada perusahaan taksi online di Kota dan Kabupaten Tangerang yang mengajukan perizinan pembukaan bengkel, pool, maupun uji kelaikan kendaraan.
Beleid soal taksi online itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam PM itu, taksi online masuk dalam kategori angkutan sewa khusus (Pasal 17 ayat 2 huruf B). Kendaraan angkutan sewa khusus wajib dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa STNK atas nama badan hukum, kartu uji, dan kartu pengawasan (Pasal 19 ayat 3 huruf E).
Angkutan sewa khusus juga diwajibkan mematuhi Pasal 25, 26, dan 27 PM tersebut. Di antaranya, memiliki atau menguasai tempat penampungan kendaraan. Juga wajib punya atau setidaknya bekerja sama dalam hal perawatan kendaraan (bengkel).
"Sampai sekarang belum ada kendaraan ikut uji KIR, permohonan rekomendasi pool, bengkel dan sebagainya," kata Kepala Dishub Kota Tangerang Saeful Rohman, Selasa, 4 Juli 2017.
Saeful mengatakan kewenangan jajarannya hanya berkaitan dengan hal teknis. Sedangkan soal pengawasan merupakan ranah Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Kepala Dihub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa menimpali BPTJ juga mengawasi sistem tarif dan kuota yang ditetapkan untuk kawasan Jabodetabek.
Menurutnya, Pemkab hanya sebatas teknis seperti pengujian KIR kendaraan taksi online dan bengkel perbaikan kendaraan.
"Pool kewenangan kita juga untuk mengawasi karena salah satu persyaratan penting adanya pool," tuturnya.
Namun begitu, sampai saat ini belum ada perusahaan angkutan online baik yang berbadan hukum perusahaan atau koperasi yang mengajukan aneka perizinan tersebut.
medcom.id, Tangerang: Aturan tentang taksi berbasis aplikasi teknologi (daring/
online) sudah berlaku. Namun, belum ada perusahaan taksi
online di Kota dan Kabupaten Tangerang yang mengajukan perizinan pembukaan bengkel,
pool, maupun uji kelaikan kendaraan.
Beleid soal taksi
online itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam PM itu, taksi
online masuk dalam kategori angkutan sewa khusus (Pasal 17 ayat 2 huruf B). Kendaraan angkutan sewa khusus wajib dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa STNK atas nama badan hukum, kartu uji, dan kartu pengawasan (Pasal 19 ayat 3 huruf E).
Angkutan sewa khusus juga diwajibkan mematuhi Pasal 25, 26, dan 27 PM tersebut. Di antaranya, memiliki atau menguasai tempat penampungan kendaraan. Juga wajib punya atau setidaknya bekerja sama dalam hal perawatan kendaraan (bengkel).
"Sampai sekarang belum ada kendaraan ikut uji KIR, permohonan rekomendasi
pool, bengkel dan sebagainya," kata Kepala Dishub Kota Tangerang Saeful Rohman, Selasa, 4 Juli 2017.
Saeful mengatakan kewenangan jajarannya hanya berkaitan dengan hal teknis. Sedangkan soal pengawasan merupakan ranah Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Kepala Dihub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa menimpali BPTJ juga mengawasi sistem tarif dan kuota yang ditetapkan untuk kawasan Jabodetabek.
Menurutnya, Pemkab hanya sebatas teknis seperti pengujian KIR kendaraan taksi
online dan bengkel perbaikan kendaraan.
"
Pool kewenangan kita juga untuk mengawasi karena salah satu persyaratan penting adanya
pool," tuturnya.
Namun begitu, sampai saat ini belum ada perusahaan angkutan
online baik yang berbadan hukum perusahaan atau koperasi yang mengajukan aneka perizinan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)