Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan Kapolres Metro Tangerang meninjau lokasi ledakan pabrik kembang api di Kosambi, Minggu 29 Oktober 2017, Ant - M Iqbal
Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan Kapolres Metro Tangerang meninjau lokasi ledakan pabrik kembang api di Kosambi, Minggu 29 Oktober 2017, Ant - M Iqbal

Pemkab tak Berwenang Awasi Pabrik Kembang Api di Kosambi

Farhan Dwitama • 06 November 2017 10:13
medcom.id, Tangerang: Pabrik kembang api yang meledak pada akhir Oktober 2017 berlokasi di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Namun, prosedur pengawasan dan keselamatan kerja pabrik merupakan wewenang pemerintah provinsi.
 
Baca: Gudang Petasan di Kosambi Meledak
 
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Jarnaji. Ia enggan berkomentar banyak soal prosedur pengawasan serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) terhadap pabrik milik PT PT Panca Buana Cahaya Sukses itu,

“Provinsi (wewenang soal K3) saja itu nanyanya, jangan ke Kabupaten,” kata Jarnaji kepada Metrotvnews.com, Senin 6 Oktober 2017.
 
Bukan tanpa alasan Jarnaji menyampaikan hal tersebut. Sebab, lanjut Jarnaji, berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, beberapa kewenangan kabupaten beralih ke provinsi. Sehingga soal pengawasan pabrik kembang api merupakan wewenang pemerintah provinsi.
 
"Peralihan itu terhitung mulai 1 Januari 2017. Jadi kalau saya jawab (soal keselamatan di pabrik kembang api di Kosambi) kurang, saya yang dikomplain," ujar Jarnaji.
 
Ledakan menewaskan 49 pekerja. Puluhan korban dirawat. Hingga berita ini dimuat, Sembilan orang masih menjalani perawatan. Sisanya sudah pulang.
 
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Satu di antaranya yaitu Subarna Ega yang melakukan pengelasan dalam pabrik. Diduga percikan api las menjadi penyebab ledakan.
 
Lihat video:
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan