medcom.id, Tangerang: Pabrik kembang api yang meledak pada akhir Oktober 2017 berlokasi di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Namun, prosedur pengawasan dan keselamatan kerja pabrik merupakan wewenang pemerintah provinsi.
Baca: Gudang Petasan di Kosambi Meledak
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Jarnaji. Ia enggan berkomentar banyak soal prosedur pengawasan serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) terhadap pabrik milik PT PT Panca Buana Cahaya Sukses itu,
“Provinsi (wewenang soal K3) saja itu nanyanya, jangan ke Kabupaten,” kata Jarnaji kepada Metrotvnews.com, Senin 6 Oktober 2017.
Bukan tanpa alasan Jarnaji menyampaikan hal tersebut. Sebab, lanjut Jarnaji, berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, beberapa kewenangan kabupaten beralih ke provinsi. Sehingga soal pengawasan pabrik kembang api merupakan wewenang pemerintah provinsi.
"Peralihan itu terhitung mulai 1 Januari 2017. Jadi kalau saya jawab (soal keselamatan di pabrik kembang api di Kosambi) kurang, saya yang dikomplain," ujar Jarnaji.
Ledakan menewaskan 49 pekerja. Puluhan korban dirawat. Hingga berita ini dimuat, Sembilan orang masih menjalani perawatan. Sisanya sudah pulang.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Satu di antaranya yaitu Subarna Ega yang melakukan pengelasan dalam pabrik. Diduga percikan api las menjadi penyebab ledakan.
Lihat video:
medcom.id, Tangerang: Pabrik kembang api yang meledak pada akhir Oktober 2017 berlokasi di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Namun, prosedur pengawasan dan keselamatan kerja pabrik merupakan wewenang pemerintah provinsi.
Baca: Gudang Petasan di Kosambi Meledak
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Jarnaji. Ia enggan berkomentar banyak soal prosedur pengawasan serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) terhadap pabrik milik PT PT Panca Buana Cahaya Sukses itu,
“Provinsi (wewenang soal K3) saja itu nanyanya, jangan ke Kabupaten,” kata Jarnaji kepada
Metrotvnews.com, Senin 6 Oktober 2017.
Bukan tanpa alasan Jarnaji menyampaikan hal tersebut. Sebab, lanjut Jarnaji, berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, beberapa kewenangan kabupaten beralih ke provinsi. Sehingga soal pengawasan pabrik kembang api merupakan wewenang pemerintah provinsi.
"Peralihan itu terhitung mulai 1 Januari 2017. Jadi kalau saya jawab (soal keselamatan di pabrik kembang api di Kosambi) kurang, saya yang dikomplain," ujar Jarnaji.
Ledakan menewaskan 49 pekerja. Puluhan korban dirawat. Hingga berita ini dimuat, Sembilan orang masih menjalani perawatan. Sisanya sudah pulang.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Satu di antaranya yaitu Subarna Ega yang melakukan pengelasan dalam pabrik. Diduga percikan api las menjadi penyebab ledakan.
Lihat video:
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)