medcom.id, Banjarmasin: Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ibnu Sina, membatalkan jabatan untuk lima kepala dinas yang telah dilantik Oktober lalu.
Keputusan ini menyusul adanya protes dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dianggap, pelantikan tak sesuai Undang-Undang ASN.
"Ada rekomendasi dari Komisi ASN yang meminta SK pelantikan kepala dinas beberapa waktu lalu ditinjau ulang dan disesuaikan dengan UU ASN," kata Ibnu Sina, kemarin.
Berdasarkan hal itu, pihaknya akan mengembalikan sesuai mekanisme, yakni melalui proses lelang jabatan.
Pelaksana Tugas Badan Kepegawaian Daerah Banjarmasin, Hamdi, mengatakan para kepala dinas yang dibatalkan jabatannya tersebut akan ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt).
"Jabatan mereka dibatalkan, tetapi mereka tetap menjabat sebagai pelaksana tugas. Mereka pun dipersilakan mengikuti proses lelang jabatan yang akan diselenggarakan Januari 2017," jelas Hamdi.
Adapun lima jabatan kepala dinas yang dibatalkan ialah Kepala Dinas Pendidikan yang dijabat Totok Agus Daryanto, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lili Dwiyanti, Kepala Inspektorat James Fudhoil Yamin, Kepala Dinas Pertanian Lauhem Mahfuzi, dan Kepala Bappeko Sugito.
Perombakan kabinet juga terjadi di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, dijadwalkan melantik besar-besaran ASN pada 3 Januari.
medcom.id, Banjarmasin: Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ibnu Sina, membatalkan jabatan untuk lima kepala dinas yang telah dilantik Oktober lalu.
Keputusan ini menyusul adanya protes dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dianggap, pelantikan tak sesuai Undang-Undang ASN.
"Ada rekomendasi dari Komisi ASN yang meminta SK pelantikan kepala dinas beberapa waktu lalu ditinjau ulang dan disesuaikan dengan UU ASN," kata Ibnu Sina, kemarin.
Berdasarkan hal itu, pihaknya akan mengembalikan sesuai mekanisme, yakni melalui proses lelang jabatan.
Pelaksana Tugas Badan Kepegawaian Daerah Banjarmasin, Hamdi, mengatakan para kepala dinas yang dibatalkan jabatannya tersebut akan ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt).
"Jabatan mereka dibatalkan, tetapi mereka tetap menjabat sebagai pelaksana tugas. Mereka pun dipersilakan mengikuti proses lelang jabatan yang akan diselenggarakan Januari 2017," jelas Hamdi.
Adapun lima jabatan kepala dinas yang dibatalkan ialah Kepala Dinas Pendidikan yang dijabat Totok Agus Daryanto, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lili Dwiyanti, Kepala Inspektorat James Fudhoil Yamin, Kepala Dinas Pertanian Lauhem Mahfuzi, dan Kepala Bappeko Sugito.
Perombakan kabinet juga terjadi di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, dijadwalkan melantik besar-besaran ASN pada 3 Januari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)