Ilustrasi deportasi TKI. (Foto: Antara/M. Rusman).
Ilustrasi deportasi TKI. (Foto: Antara/M. Rusman).

33 TKI Dideportasi Pemerintah Malaysia Melalui Nunukan

Arga sumantri • 25 November 2016 00:42
medcom.id, Nunukan: Sebanyak 33 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Puluhan TKI itu dideportasi atas beragam kasus.
 
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution menerangkan, TKI yang dideportasi terdiri dari 25 laki-laki, dan tujuh perempuan. Ada juga satu anak perempuan yang ikut kena deportasi.
 
Seluruh yang dideportasi itu adalah TKI yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia. Sesuai data Konsulat RI di Tawau, sebanyak 27 orang diantaranya dideportasi karena kasus keimigrasian. Sementara, enam orang tersangkut kasus narkoba.

Nasution menambahkan, TKI dideportasi dari Pelabuhan Internasional Tunon Taka menggunakan kapal angkutan resmi KM Francis Ekspres dengan pengawalan staf KRI Tawau.
 
"Tiba di pelabuhan setempat sekitar pukul 18.30 WITA dengan dijemput petugas imigrasi, kepolisian dan kesehatan pelabuhan. Langsung diarahkan ke terminal pelabuhan untuk didata," kata Nasution seperti dilansir Antara, Kamis (24/11/2016).
 
Sebelum pendataan, kata Nasution, TKI yang deportasi diberikan pemahaman tentang pentingnya menggunakan dokumen keimigrasian yang sah jika bekerja di luar negeri. Usai diberi arahan, para TKI yang dideportasi langsung diserahkan kepada Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, untuk ditampung. TKI yang masih berkeinginan bekerja di Malaysia juga dibantu pengurusan paspornya.
 
Sarifuddin dan Sukman Jamal, jadi dua TKI yang masuk daftar 33 TKI dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Kedua pria itu dipulangkan paksa akibat tersandung kasus narkoba.
 
Sarifuddin mengaku sempat dipenjara tiga bulan sebelum dideportasi. Sarifuddin dihukum karena saat polisi setempat melakukan razia, urine Sarifuddin positif sabu. Pemuda 22 tahun itu memang mengaku sebagai pengguna narkoba setahun belakangan.
 
Sementara, Sukman Jamal sempat dipenjara selama enam bulan sebelum dideportasi. Dia juga tersandung kasus narkoba. Pria berusia 36 tahun itu mengaku mengonsumsi sabu sejak 1998.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan