Ilustrasi. Foto: Antara/M Rusman
Ilustrasi. Foto: Antara/M Rusman

Malaysia Deportasi 48 TKI Lewat Entikong

Aries Munandar • 10 November 2016 12:59
medcom.id, Sanggau: Sebanyak 48 tenaga kerja Indonesia (TKI) dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. 
 
Mereka rata-rata diduga menjadi korban penipuan, tidak memiliki paspor serta dokumen resmi lainnya. Ada pula yang dipulangkan ke Tanah Air lantaran sakit.
 
"Polisi akan mengembangkan hasil pemeriksaan awal ini, apakah ada unsur pidana human trafficking (perdagangan orang) dalam perekrutan dan pengirim TKI tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Suhadi SW, Kamis (10/11/2016).

Para buruh migran tersebut kebanyakan berasal dari Kalimantan Barat, dan selebihnya dari Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Lampung, Sulawesi Selatan serta Pulau Jawa. 
 
Mereka kemudian diberangkatkan ke Pontianak dan ditampung di Dinas Sosial Kalimantan Barat sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing. "Dari 48 TKI tersebut ada tiga orang yang masih anak-anak," ujar Suhadi.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan