Diberi uang Rp80 juta, keluarga korban cabut lapor perkosaan anak. Foto: Dok/Metro TV
Diberi uang Rp80 juta, keluarga korban cabut lapor perkosaan anak. Foto: Dok/Metro TV

Metro Pagi Primetime

Laporan Pemerkosaan Dicabut, Keluarga Pelaku Beri Uang Rp80 Juta

MetroTV • 07 Januari 2022 14:24
Pekanbaru: Kasus pemerkosaan siswi SMP oleh anak anggota DPRD Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berakhir damai. Keluarga korban mengaku menerima uang sebesar Rp80 juta dari keluarga tersangka demi menempuh jalur damai.
 
Tersangka yang juga anak dari anggota DPRD Pekanbaru, Riau, Eni Sumarni menyebutkan uang Rp 80 juta sebagai dana pendidikan korban. Ayah korban mengaku sudah bertemu dan menandatangani surat perjanjian untuk tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum.
 
Isi dalam perjanjian surat itu adalah, dimana kedua pihak sepakat untuk tidak meneruskan upaya hukum, namun Anis menyerahkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru jika tetap melanjutkan proses hukum ke pengadilan.

"Orang tua pelaku memberikan uang Rp80 juta pada tanggal 19 Desember, pihak tersangka meminta agar tidak memperpanjang kasus ini lagi," ucap Anis, Ayah korban pemerkosaan, dalam tayangan Metro Pagi Prime Time News di Metro TV, Jumat, 7 Januari 2022.
 
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pekanbaru membantah kasus pemerkosaan ini dihentikan, dan korban diharapkan wajib lapor selama 2 kali seminggu ke Polresta Pekanbaru.
 
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, meski kasus ini dicabut proses masih tetap berlanjut.
"Saat ini berkas masih dalam kelengkapan dan perlu dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya.
 
Sebelumnya, kasus asusila ini bermula dari perkenalan korban berinisial A dengan tersangka AR di media sosial. Korban mengaku disekap dan diperkosa, namun tersangka berhasil meloloskan diri saat AR sedang tidur. (Fauzi Pratama)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan