ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Palsukan Setruk Rp500 Juta, Penipu Pedagang Sayur Ditangkap

Fajri Fatmawati • 22 Desember 2021 19:12
Banda Aceh: Penipu pedagang sayur dengan setruk palsu berinisial JUR, 30, ditangkap penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh.
 
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan pelaku yang merupakan warga Aceh Besar ditangkap di Gampong Lambheu, Aceh Besar, Aceh.
 
"JUR melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sayur sebesar Rp500 juta," kata Ryan dalam keterangan pers, Rabu, 22 Desember 2021.

Baca: Jatim Dapat Investasi Rp350 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi
 
Ryan menjelaskan kasus tersebut diketahui atas laporan korban yang terjadi sejak akhir Agustus 2021. Laporan dilakukan pada 14 Desember 2021 dengan nomor laporan polisi: LP-B/560/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 14 Desember 2021.
 
"Awalnya, sekitar jam 06.00 WIB, pelaku meminta bantuan kerjasama jual beli sayur-sayuran untuk mengisi toko milik pelaku pada korban," jelasnya.
 
Ryan menjelaskan setelah terjadi kesepakatan setiap paginya, pelaku mengambil barang berupa sayur-sayuran dari korban dan untuk pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening korban.
 
"Kemudian seiring berjalan waktu, ternyata bukti transfer yang diberikan kepada korban merupakan slip transfer palsu yang telah diedit oleh pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan