Ilustrasi. Foto: Branda Antaranews.
Ilustrasi. Foto: Branda Antaranews.

Pemkab Tangerang Akan Berhentikan Tenaga Honorer pada 2023

Hendrik Simorangkir • 02 Februari 2022 15:37
Tangerang: Tenaga honorer yang belum menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Tangerang terancam diberhentikan pada 2023.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan, mengatakan hal tersebut berdasar aturan Pemerintah Pusat melalui PP No 49 Tahun 2018.
 
"Untuk tenaga honorer guru, tenaga kesehatan atau di pegawai harian lepas di seluruh lingkup pemerintahan daerah, kalau dilihat dari aturan pusat, sepertinya akan dilakukan pemberhentian, seperti di-cut," kata Hendar saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Februari 2022.

Baca: Tempat Usaha di Lampung Akan Ditutup Jika Langgar Prokes
 
Hendar menuturkan dengan adanya kebijakan tersebut maka akan berdampak kepada ribuan tenaga kerja di wilayahnya. Pihaknya akan melakukan rapat pimpinan untuk mengusulkan kebijakan-kebijakan guna tenaga honorer yang belum masuk ke PPPK atau PNS pada 2023 masih bisa dipekerjakan.
 
"Ini kita akan bawa ke rapat pimpinan, mudah-mudahan ada kebijakan lokal yang akan kita buat," jelasnya.
 
Menurut Hendar larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer telah diatur dalam PP 49/2018 tentang manajemen PPPK Pasal 96 yang dijelaskan pegawai non ASN di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.
 
"Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai di instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan status tenaga honorer sampai 2023," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan