Dokumentasi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. ANTARA/ Ruth Intan Sozometa Kanafi
Dokumentasi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. ANTARA/ Ruth Intan Sozometa Kanafi

Tempat Usaha di Lampung Akan Ditutup Jika Langgar Prokes

Antara • 02 Februari 2022 14:34
Lampung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan tempat usaha yang diketahui melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes) akan mendapatkan tindakan tegas. Tempat usaha akan langsung ditutup jika terbukti melanggar.
 
"Yang utama saat ini untuk mengendalikan kasus konfirmasi positif covid-19 yang tengah meningkat adalah tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, di Bandar Lampung, Rabu, 2 Februari 2022.
 
Baca: 4 WN Kanada Dievakuasi dari Perairan Lingga Kepri

Dia menjelaskan dalam penegakan prokes tersebut, bagi tempat usaha yang tetap melakukan pelanggaran berupa menimbulkan atau mengundang kerumunan maka tindakan tegas akan dilakukan, namun dengan sejumlah mekanisme pemberitahuan terlebih dahulu.
 
"Patroli dalam rangka penegakan protokol kesehatan dan langkah penegakan hukum akan dilakukan, bagi yang melanggar harus ditutup itu pun akan dilaksanakan," jelasnya.
 
Menurutnya dalam mengendalikan persebaran covid-19 yang dalam beberapa hari mengalami peningkatan signifikan akan dilakukan langkah pengendalian dan pengawasan atas keluar masuknya warga yang akan berwisata.
 
"Akan dilakukan pengendalian wisatawan yang datang ataupun keluar dari Lampung, sebab ini juga jadi potensi penyebaran," ungkapnya.
 
Ia melanjutkan untuk mencegah perluasan kasus covid-19, Gubernur Lampung juga telah meminta untuk melakukan pengendalian di tempat umum, objek wisata serta restoran.
 
"Gubernur sudah meminta juga agar pengendalian jumlah pengunjung di tempat publik, restoran, dan objek wisata diperketat," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan