Kapolsek IB 1 Palembang, Sumsel Kompol Roy Tambunan umumkan penetapan ALN sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong, Sabtu (15/1/2022). ANTARA/M. Riezko Bima Elko P.
Kapolsek IB 1 Palembang, Sumsel Kompol Roy Tambunan umumkan penetapan ALN sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong, Sabtu (15/1/2022). ANTARA/M. Riezko Bima Elko P.

Selebgram di Palembang Jadi Tersangka Investasi Bodong

Antara • 15 Januari 2022 22:49
Palembang: Seorang selebgram di Palembang, Sumatra Selatan, berinisial ALN, 30, ditetapkan jadi tersangka. ALN jadi tersangka kasus dugaan investasi bodong senilai puluhan juta. 
 
Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan, penetapan ALN sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang mencukupi.
 
"Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor ALN yang memenuhi panggilan sebagai saksi pada Jumat, 14 Januari. Hasil gelar perkara ini telah penuhi alat bukti bahwa ALN pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Roy, di Palembang, Sabtu, 15 Januari 2022.

Roy menerangkan, tersangka ALN bertindak selaku penyedia jasa jual beli pakaian. Kemudian, ALN menawarkan secara terbuka kepada masyarakat untuk berinvestasi terhadap usahanya tersebut melalui aplikasi berbagi cerita di media sosial Instagram (Story Instagram).
 
Baca: Bos Investasi Bodong EDCCash Divonis 6 Tahun Penjara
 
Tersangka yang ternyata residivis dalam kasus yang sama pada 2017, lanjut Kapolsek, menjanjikan profit 9 persen dari minimal modal senilai Rp10 juta. Namun dalam perjalanannya tidak sesuai dengan harapan, sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi.
 
"Korbannya diduga tidak hanya satu sebab ada beberapa yang melapor ke satuan lain. Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp48,2 juta," jelasnya.
 
Barang bukti yang diamankan berupa rekening koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.
 
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 (penggelapan) dan Pasal 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
 
"Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan