Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membubarkan keramaian pada Sabtu malam, 5 Desember 2020. Keramaian terjadi di salah satu pusat perbelanjaan, dan telah diawasi sebelumnya.
"Sejak sore sudah saya minta untuk mengawasi. Jika tidak patuh dengab protokol kesehatan covid 19, segera dibubarkan dan acara yang menyebabkan kerumunan yang tidak tertib dan mengabaikan protokol kesehatan, agar segera disudahi," kata Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkot Yogyakarta, Heroe Perwadi, Minggu, 6 Desember 2020.
Ia menyatakan, pembubaran keramaian dilakukan karena terjadi pengabaian protokol pencegahan covid-19. Heroe menilai, perkumpulan massa dalam jumlah besar di Yogyakarta tak bisa ditoleransi.
Petugas gabungan, mulai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi, hingga TNI terlibat dalam pembubaran itu. Ia mengatakan petugas itu telah dikoordinasikan sebelum bekerja.
"Warga Yogya mengondisikan agar semuanya saling menjaga, saling melindungi dan saling menyelamatkan. Itulah prinsip-prinsip hidup yang harus dipegang siapapun, terlebih di masa pendemi ini," ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta ini.
Baca: Kasus Covid-19 Bertambah 6.089 dalam 24 Jam
Heroe tak secara langsung melarang warga di Kota Yogyakarta menikmati akhir pekan. Ia mengatakan, cara berakhir pekan dengan tanpa mengindahkan protokol pencegahan covid-19 harus dicegah.
"Jika ada kerumunan dan pelanggaran protokol covid-19 langsung di bubarkan. Sebab acaranya dia hari Sabtu dan Minggu dan dilakukan penyelenggaran dan peserta tanpa mampu menjaga protokol covid-19," jelasnya.
Heroe menilai, tindakan aparat dan pemerintah tak berlebihan. Baginya, pengawasan dan penindakan itu telah menjadi bagian upaya pencegahan penularan korona yang terus bertambah.
"Bahkan informasi keliling dengan mobil keluar-masuk kampung dan jalan-jalan juga dilakukan. Itu sudah rutin," terangnya.
Heroe menambahkan, Pemkot Yogyakarta telah punya aturan tentang hajatan perkawinan, peribadatan di masjid dan gereja atau acara lainnya, dengan selalu memisahkan orang dari Kota Yogyakarta dengan luar kota dalam tempat duduk atau lokasi. Pemisahan itu untuk meminimalisasi kontak langsung jika salah satu terjangkit covid-19.
Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membubarkan
keramaian pada Sabtu malam, 5 Desember 2020. Keramaian terjadi di salah satu pusat perbelanjaan, dan telah diawasi sebelumnya.
"Sejak sore sudah saya minta untuk mengawasi. Jika tidak patuh dengab protokol kesehatan covid 19, segera dibubarkan dan acara yang menyebabkan kerumunan yang tidak tertib dan mengabaikan protokol kesehatan, agar segera disudahi," kata Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkot Yogyakarta, Heroe Perwadi, Minggu, 6 Desember 2020.
Ia menyatakan, pembubaran keramaian dilakukan karena terjadi pengabaian protokol pencegahan covid-19. Heroe menilai, perkumpulan massa dalam jumlah besar di Yogyakarta tak bisa ditoleransi.
Petugas gabungan, mulai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi, hingga TNI terlibat dalam pembubaran itu. Ia mengatakan petugas itu telah dikoordinasikan sebelum bekerja.
"Warga Yogya mengondisikan agar semuanya saling menjaga, saling melindungi dan saling menyelamatkan. Itulah prinsip-prinsip hidup yang harus dipegang siapapun, terlebih di masa pendemi ini," ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta ini.
Baca: Kasus Covid-19 Bertambah 6.089 dalam 24 Jam
Heroe tak secara langsung melarang warga di Kota Yogyakarta menikmati akhir pekan. Ia mengatakan, cara berakhir pekan dengan tanpa mengindahkan protokol pencegahan covid-19 harus dicegah.
"Jika ada kerumunan dan pelanggaran protokol covid-19 langsung di bubarkan. Sebab acaranya dia hari Sabtu dan Minggu dan dilakukan penyelenggaran dan peserta tanpa mampu menjaga protokol covid-19," jelasnya.
Heroe menilai, tindakan aparat dan pemerintah tak berlebihan. Baginya, pengawasan dan penindakan itu telah menjadi bagian upaya pencegahan penularan korona yang terus bertambah.
"Bahkan informasi keliling dengan mobil keluar-masuk kampung dan jalan-jalan juga dilakukan. Itu sudah rutin," terangnya.
Heroe menambahkan, Pemkot Yogyakarta telah punya aturan tentang hajatan perkawinan, peribadatan di masjid dan gereja atau acara lainnya, dengan selalu memisahkan orang dari Kota Yogyakarta dengan luar kota dalam tempat duduk atau lokasi. Pemisahan itu untuk meminimalisasi kontak langsung jika salah satu terjangkit covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)