Surabaya: Berbagai cara dilakukan Provinsi Jawa Timur untuk mencegah penularan covid-19 di wilayahnya. Salah satunya mewajibkan tes antigen dan usap bagi sopir dan kenek truk dan bus dari Jatim yang hendak ke Bali.
"Jadi, kami akan memfasilitasi mereka. Karena ini persyaratan Pemda Bali," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Surabaya, Senin, 21 Desember 2020.
Baca: Ini 11 Titik Tes Antigen di Jateng, dari Objek Wisata Hingga Tol
Khofifah menjelaskan fasilitas tes usap ini gratis untuk sopir dan kenek truk dan bus. Mantan Menteri Sosial tersebut menjelaskan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), untuk memfasilitasi tes antigen dan usap ini.
"Kami harap KKP menambah tenaga kesehatan (nakes), untuk melakukan swab bagi sopir truk atau bus dan keneknya yang mau ke Bali," jelasnya.
Fasilitas tes antigen dan tes usap ini akan berlaku mulai besok, Selasa 22 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang. Ini tidak berlaku untuk masyarakat umum. "Untuk masyarakat lainnya yang hendak ke Bali, mereka harus melakukan swab antigen mandiri," ungkapnya.
Sebaliknya Pemprov Jatim juga mewajibkan sopir dan penumpang kendaraan yang datang dari Bali hendak masuk ke Jatim harus menunjukkan bukti bahwa mereka sudah melakukan tes covid-19.
"Begitu pula yang kembali ke Jatim, kendaraan dari Bali ke Jatim mereka harus dilengkapi bukti rapid test," ujarnya.
Surabaya: Berbagai cara dilakukan Provinsi Jawa Timur untuk mencegah penularan
covid-19 di wilayahnya. Salah satunya mewajibkan tes antigen dan usap bagi sopir dan kenek truk dan bus dari Jatim yang hendak ke Bali.
"Jadi, kami akan memfasilitasi mereka. Karena ini persyaratan Pemda Bali," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Surabaya, Senin, 21 Desember 2020.
Baca:
Ini 11 Titik Tes Antigen di Jateng, dari Objek Wisata Hingga Tol
Khofifah menjelaskan fasilitas tes usap ini gratis untuk sopir dan kenek truk dan bus. Mantan Menteri Sosial tersebut menjelaskan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), untuk memfasilitasi tes antigen dan usap ini.
"Kami harap KKP menambah tenaga kesehatan (nakes), untuk melakukan swab bagi sopir truk atau bus dan keneknya yang mau ke Bali," jelasnya.
Fasilitas tes antigen dan tes usap ini akan berlaku mulai besok, Selasa 22 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang. Ini tidak berlaku untuk masyarakat umum. "Untuk masyarakat lainnya yang hendak ke Bali, mereka harus melakukan swab antigen mandiri," ungkapnya.
Sebaliknya Pemprov Jatim juga mewajibkan sopir dan penumpang kendaraan yang datang dari Bali hendak masuk ke Jatim harus menunjukkan bukti bahwa mereka sudah melakukan tes covid-19.
"Begitu pula yang kembali ke Jatim, kendaraan dari Bali ke Jatim mereka harus dilengkapi bukti rapid test," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)