Kejari Purwokerto menyita uang barang bukti senilai Rp470 juta dari rumah seorang warga di Cilongok, Banyumas. MI/Lilik Darmawan
Kejari Purwokerto menyita uang barang bukti senilai Rp470 juta dari rumah seorang warga di Cilongok, Banyumas. MI/Lilik Darmawan

Bantuan Covid-19 di Purwokerto Senilai Rp1,9 Miliar Dikorupsi

Media Indonesia.com • 10 Maret 2021 09:37
Purwokerto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi bantuan pemberdayaan masyarakat terdampak covid-19 senilai Rp1,9 miliar. Dana tersebut bersumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK).
 
Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu.
 
"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ternyata kelompok yang mengajukan proposal tidak menerima bantuan. Di Banyumas ada 48 kelompok yang seharusnya menerima Rp40 juta, sehingga totalnya Rp1,92 miliar," kata Sunarwan dalam jumpa pers, Selasa malam, 9 Maret 2021.

Baca: Sumsel Kerahkan Seluruh Kekuatan untuk Cegah Karhutla
 
Dia menjelaskan Kejari menyita uang sebagai barang bukti senilai Rp470 juta dari rumah seorang warga di Cilongok, Banyumas. Kejari akan menjerat para tersangka nantinya dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Menurutnya dengan adanya informasi yang diterima Kejari, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada ketua kelompok dan dua orang yang mengorganisasi kelompok-kelompok tersebut. Jumlah ketua kelompok yang sudah diperiksa sebanyak 14 orang.
 
"Ada dua orang lagi yang hingga kini masih diperiksa secara intensif yakni MT, 37, dan AM, 26, keduanya warga Cilongok, Banyumas. Keduanya masih sebatas saksi, karena baru hari ini diperiksa," jelas Sunarwan.
 
Menurut Sunarwan, baik AM dan MT merupakan orang di luar 
kelompok tetapi menyimpan seluruh buku tabungan dan stempel kelompok. 
 
"Dari rumah AM itulah, kami mengamankan uang Rp470 juta, 38 stempel kelompok, satu unit komputer dan sejumlah dokumen. Sedangkan dari tas MT, kami juga menyita sejumlah dokumen. Keduanya memiliki peran penting yakni membentuk kelompok sampai menampung seluruh dana bantuan yang telah cair," ungkapnya.
 
Menurutnya sebetulnya konsep bantuan jaring pengaman sosial dari Ditjen Binapenta & PKK sudah bagus. Rekening dibuatkan oleh pusat setelah kelompok mengajukan proposal bantuan.
 
Kelompok-kelompok yang dibentuk di antaranya adalah budidaya durian, ketela pohon dan lainnya.
 
"Begitu kelompok terbentuk dan mengajukan bantuan dana, maka sebetulnya bantuan langsung masuk rekening kelompok. Tetapi, begitu uang cair, ketua kelompok diminta untuk mencairkan dananya. Setelah itu disetorkan ke AM. Pencarian sudah dimulai sejak 1 Desember 2020 lalu. Tetapi sesudah dicairkan dan diserahkan ke AM, ternyata sampai sekarang kelompok tidak menerima. Sehingga tidak ada kegiatan sama sekali," beber Sunarwan.
 
Bantuan sebagai jaring pengaman untuk kelompok yang terdampak covid-19 tersebut bertujuan agar kelompok bisa mandiri pada saat pandemi seperti sekarang ini. Namun, pada kenyataannya, uangnya tidak sampai kepada 48 kelompok yang seharusnya masing-masing menerima Rp40 juta.
 
"Setelah ini, kami akan terus kebut pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Saat ini memang belum ada tersangkanya, namun demikian, kami telah memiliki bukti mengenai siapa yang berperan," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan