Bengkulu: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mengizinkan warganya untuk mudik Lebaran 2021. Namun, hanya boleh dilaksanakan sepanjang antarkabupaten/kota dalam Provinsi Bengkulu.
"Jika warga ingin mudik Lebaran masih dalam wilayah Provinsi Bengkulu tetap diperbolehkan dan untuk keluar provinsi akan dilihat dulu tujuannya serta petunjuk dari pemerintah pusat," ujar Rohidin, Rabu, 31 Maret 2021.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kota Bogor Tetap Berjalan Selama Ramadan
Untuk sementara ini, lanjut dia, pemerintah pusat secara resmi telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik Lebaran 2021. Larangan mudik tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, akan berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Kebijakan tersebut, akan dilakukan penjagaan disetiap perbatasan Provinsi Bengkulu. "Terkait larangan mudik Lebaran masih menunggu petunjuk resmi," terang Rohidin. (Marliansyah)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan