Magelang: Candi Borobudur ditutup sementara untuk kunjungan wisatawan pada 8-17 Mei 2021. Hal itu untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Demi keselamatan pengunjung Candi Borobudur, tenaga pemeliharaan, tenaga pengamanan, dan tenaga pendamping pemanfaatan Candi Borobudur," kata Kepala Balai Konservasi Borobudur Wiwit Kasiyati, melansir Antara, Sabtu, 8 Mei 2021.
Penutupan sementara tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5/1729/01.1/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Magelang
Baca: 1.258 Kendaraan Diputar Balik Akibat Peniadaan Mudik
Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang Nomor 556/324/19/2021 Tanggal 7 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian covid-19 pada libur Idulfitri 1442 Hijriah di Kabupaten Magelang.
Wiwit mengatakan, covid-19 telah dinyatakan oleh WHO sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD).
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 443.5/4514/05/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Zonasi Risiko Covid-19 di Kabupaten Magelang, bahwa Kabupaten Magelang berada di zona oranye. Sehingga dalam rangka menekan transmisi virus, kegiatan masyarakat di tempat keramaian publik ataupun di destinasi wisata dilakukan pelarangan dan ditutup untuk umum.
Ia menyampaikan, Candi Borobudur salah satu ikon dan objek wisata di Indonesia yang selama ini mendatangkan pengunjung dalam jumlah ribuan orang per hari terutama saat libur Lebaran. Kondisi tersebut rentan berpotensi terjadinya transmisi covid-19 menjelang, selama, dan setelah Lebaran.
Magelang: Candi Borobudur ditutup sementara untuk kunjungan wisatawan pada 8-17 Mei 2021. Hal itu untuk mencegah penyebaran
covid-19.
"Demi keselamatan pengunjung Candi Borobudur, tenaga pemeliharaan, tenaga pengamanan, dan tenaga pendamping pemanfaatan Candi Borobudur," kata Kepala Balai Konservasi Borobudur Wiwit Kasiyati, melansir
Antara, Sabtu, 8 Mei 2021.
Penutupan sementara tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5/1729/01.1/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Magelang
Baca: 1.258 Kendaraan Diputar Balik Akibat Peniadaan Mudik
Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang Nomor 556/324/19/2021 Tanggal 7 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian covid-19 pada libur Idulfitri 1442 Hijriah di Kabupaten Magelang.
Wiwit mengatakan, covid-19 telah dinyatakan oleh WHO sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD).
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 443.5/4514/05/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Zonasi Risiko Covid-19 di Kabupaten Magelang, bahwa Kabupaten Magelang berada di zona oranye. Sehingga dalam rangka menekan transmisi virus, kegiatan masyarakat di tempat keramaian publik ataupun di destinasi wisata dilakukan pelarangan dan ditutup untuk umum.
Ia menyampaikan, Candi Borobudur salah satu ikon dan objek wisata di Indonesia yang selama ini mendatangkan pengunjung dalam jumlah ribuan orang per hari terutama saat libur Lebaran. Kondisi tersebut rentan berpotensi terjadinya transmisi covid-19 menjelang, selama, dan setelah Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)